Sepuluh Saksi Maupun Korban Tregedi Stadion Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK

Edwin mengatakan LSPK telah berkomunikasi dengan mereka dan pengelola rumah sakit untuk memantau perkembangan para korban.

Siswanto
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:14 WIB
Sepuluh Saksi Maupun Korban Tregedi Stadion Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu [Foto: Beritajatim]

SuaraBekaci.id - Sepuluh saksi maupun korban peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Mapolres Malang, Jumat (7/10/2022), berkata “10 orang itu korban juga, tapi beberapa itu kan tidak di rawat di rumah sakit, artinya semua orang semua suporter yang ada di situ kan mengalami hal yang sama akibat gas air mata. Tapi ada beberapa yang spesifik kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dirawat.”

Edwin mengatakan LSPK telah berkomunikasi dengan mereka dan pengelola rumah sakit untuk memantau perkembangan para korban.

“Banyak pihak yang kami temui termasuk meninjau lapangan. Hasilnya minggu depan kami sampaikan secara terbuka pada pers,” kata Edwin dalam laporan Beritajatim.

Baca Juga:Mahfud MD Klaim Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Malang Hampir Rampung

Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022), malam, menewaskan 131 orang dan lebih dari 300 orang terluka.

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus itu.

LPSK menyayangkan sikap aparat kepolisian yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik saksi berinisial K.

"LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," kata Edwin dalam laporan Antara di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Edwin menyusul pemberitaan salah seorang saksi sekaligus Aremania (suporter Arema FC) yang diperiksa polisi karena diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada dalam Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga:Jamaah Masjid Agung Solo Gelar Salat Gaib untuk Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

Edwin mengatakan saksi berinisial K tersebut dijemput polisi di mes atau tempat tinggal nya pada Senin (3/10). Ia diperiksa usai mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu siang (2/10). K diperiksa polisi sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB dan selanjutnya diperbolehkan pulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini