Sepuluh Saksi Maupun Korban Tregedi Stadion Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK

Edwin mengatakan LSPK telah berkomunikasi dengan mereka dan pengelola rumah sakit untuk memantau perkembangan para korban.

Siswanto
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:14 WIB
Sepuluh Saksi Maupun Korban Tregedi Stadion Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu [Foto: Beritajatim]

Terkait informasi yang beredar bahwa K dijemput polisi atau anggota intel di stasiun saat hendak menuju Jakarta untuk memenuhi undangan wawancara, Edwin membantah kabar tersebut.

"Tidak benar, karena dia baru dihubungi sama Narasi hari Rabu tanggal 5. Sementara, ia diperiksa polisi Senin (3/10) 2022," jelas dia.

Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pengajuan perlindungan ke LPSK. Di satu sisi, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tersebut telah menerima 10 pengajuan perlindungan.

"Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan ke LPSK. Ada saksi dan ada korban," ujarnya.

Baca Juga:Mahfud MD Klaim Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Malang Hampir Rampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini