Terpopuler: 11 Titik Kota Bekasi yang Diterjang Banjir, Viral Video Lipstik Geprek di Pesantren

Lima berita populer pada Sabtu (16/7/2022) akan kami ulas pada Minggu (17/7/2022).

Galih Prasetyo
Minggu, 17 Juli 2022 | 10:13 WIB
Terpopuler: 11 Titik Kota Bekasi yang Diterjang Banjir, Viral Video Lipstik Geprek di Pesantren
Warga Perumahan Jaka Kencana melintas di lokasi banjir luapan Kali Bekasi yang dipicu tanggul jebol di Jalan Anggrek, Sabtu (16/7/2022). (ANTARA/Andi Firdaus).

Dari video yang diunggah akun @merekam.jakarta, tampak seorang pengedara motor Honda Vario nekat terobos acara tahlilan warga.

Baca selengkapnya

4. Penampakan Banjir yang Terjang Babelan Bekasi, Warga Sejak Subuh Evakuasi Barang Berharga

Kondisi perumahan di Babelan, Kabupaten Bekasi yang diterjang banjir, Sabtu (16/7/2022) (Ist)
Kondisi perumahan di Babelan, Kabupaten Bekasi yang diterjang banjir, Sabtu (16/7/2022) (Ist)

Banjir menerjang sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Bekasi dari Jumat (15/7) malam hingga Sabtu (16/7) siang ini. Di Kabupaten Bekasi, banjir menerjang sejumlah wilayah, salah satunya di Kecamatan Babelan.

Baca Juga:700 Rumah di Kota Tangerang Terdampak Banjir Akibat Sungai Angke Meluap

Video yang diunggah akun @liputancikarang menunjukkan air cukup tinggi menggenangi jalan di perumahan yang berlokasi di Babelan, Kabupaten Bekasi.

Baca selengkapnya

5. Eks Pangkostrad Djadja Suparman Bakal Masuk Bui karena Kasus Korupsi, Kirim Surat ke Jokowi hingga Ungkap Fakta Lain

Lahir di Sukabumi, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djadja Suparman mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi atas kasus hukum yang menimpanya (Sukabumiupdate.com)
Lahir di Sukabumi, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djadja Suparman mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi atas kasus hukum yang menimpanya (Sukabumiupdate.com)

Mantan Pangkostrad, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djadja Suparman terjerat kasus korupsi. Pada 26 September 2013 Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta atas kasus korupsi senilai Rp 17,6 miliar kepada Djadja.

Kasus ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Pangdam Brawijaya. Ia juga harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar, jika tidak mampu mengembalikannya, harus menggantinya dengan hukuman tambahan selama 6 bulan.

Baca Juga:Kondisi Kampung Naga Tasikmalaya yang Porak Poranda Diterjang Banjir Bandang

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini