Eks Kades Bengkulu Utara yang Dua Tahun Buron karena Kasus Korupsi Ditangkap di Bekasi

Saat melarikan diri selama 2 tahun lebih, tersangka menjalani profesi sebagai pedagang di sekitar Kabupaten Bekasi.

Galih Prasetyo
Selasa, 10 Mei 2022 | 19:16 WIB
Eks Kades Bengkulu Utara yang Dua Tahun Buron karena Kasus Korupsi Ditangkap di Bekasi
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraBekaci.id - Ujang Sunadi, eks kepala desa (Kades) Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Seblat Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya ditangkap Tim Monitoring Centre Kejaksaan Agung setelah dua tahun buron.

Ujang ialah tersangka kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 dengan total anggaran mencapai Rp1 miliar.

Pelaksana Tugas Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Yeni Pupsita di Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat sedang berada di Perumahan Cahaya Darussalam 2 Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Dia merupakan tersangka kasus korupsi di Bengkulu Utara karena pada saat penetapan beliau melarikan diri," kata Yeni mengutip dari Antara.

Saat melarikan diri selama 2 tahun lebih, tersangka menjalani profesi sebagai pedagang di sekitar Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Dari 2004 Hingga 2021, KPK Menjerat 310 Anggota Dewan, 22 Gubernur, 148 Wali Kota dan Bupati dalam Kasus Korupsi

Kata dia, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ujang Sunardi masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan telah melarikan diri selama 2 tahun 4 bulan.

Sebelum masuk DPO, tersangka telah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara melakukan koordinasi dengan tim intelejen Kejaksaan Agung.

Tersangka selanjutanya akan diserahkan ke Kejari Kabupaten Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp400 juta atas penyalahgunaan dana Desa Karya Pelita untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.

Oleh karena itu, tersangka Ujang Sunardi dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini