Penggugat Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Aturan Yang Dilakukan DPRD

Bonar sebelumnya telah menyampaikan kesimpulan selaku penggugat pada agenda sidang kesimpulan

Andi Ahmad S
Kamis, 14 April 2022 | 08:09 WIB
Penggugat Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Aturan Yang Dilakukan DPRD
Sidang lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi digelar Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Rabu (6/4) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat yakni Kemendagri Republik Indonesia. (ANTARA/Istimewa).

Bonar menambahkan saksi ahli menyatakan jika Pilwabup Bekasi itu harus didaftarkan oleh bupati dan tidak bisa diwakilkan.

"Saksi ahli menyatakan bahwa pendaftaran melalui bupati itu tidak bisa dikatakan lain, akan tetapi harus melalui bupati. Nah kalau misalkan bupati tidak mendaftarkan sampai dengan akhir pendaftaran dibuka, menurut ahli itu bisa diperpanjang pendaftarannya, sampai terpenuhi apa yang tertuang dalam peraturan tatib itu," ucap dia.

"Bukan berarti DPRD minta fatwa ke Mahkamah Agung lalu dengan adanya fatwa itu main terobos undang-undang, kan logika hukum yang benar tidak seperti itu," katanya.

Setelah penyampaian kesimpulan, tahapan sidang selanjutnya tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim PTUN Jakarta. Bonar meyakini majelis hakim akan mengabulkan gugatannya.

Baca Juga:Tak Terima Ditilang dan Dipungli oleh Polisi, Pengendara di Batam Videokan di Tiktok, Satlantas: Murni Pelanggaran

Bonar berharap langkah hukum ini dapat mengedukasi para pemangku kepentingan terkait proses pemilihan yang harus sesuai aturan.

"Ini merupakan edukasi pembelajaran hukum terhadap pemangku kepentingan di Kabupaten Bekasi, khususnya pemilihan pilkada. Silakan saja menjagokan calon masing-masing, tetapi harus dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan demokratis. Itu makanya saya bilang ini edukasi," kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini