Proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Cacat Prosedur, Badan Diklat Kemendagri Minta DPRD Klarifikasi

Bahkan kata Saiful, pemilihan wakil bupati Bekasi ini juga telah melanggar beberapa mekanisme yang sudah menjadi produk hukum.

Andi Ahmad S
Kamis, 07 April 2022 | 06:17 WIB
Proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Cacat Prosedur, Badan Diklat Kemendagri Minta DPRD Klarifikasi
Sidang lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi digelar Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Rabu (6/4) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat yakni Kemendagri Republik Indonesia. (ANTARA/Istimewa).

SuaraBekaci.id - Pengajar Badan Diklat Kemendagri Dr Teuku Saiful Bahri Johan mengatakan bahwa proses pemilihan wakil bupati Bekasi cacat prosedural.

Bahkan kata Saiful, pemilihan wakil bupati Bekasi ini juga telah melanggar beberapa mekanisme yang sudah menjadi produk hukum.

Pihaknya juga meminta kepada DPRD Bekasi untuk membuat klarifikasi soal pemilihan wabup Bekasi tersebut.

Saiful saat menyampaiksn keterangan ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi yang digelar Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Rabu, menyampaikan pernyataan dari pihak tergugat yakni Kemendagri.

Baca Juga:DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan

"Ada beberapa pelanggaran dalam Pilwabup tersebut meski sudah sah dan menjadi produk hukum," katanya di persidangan.

Dosen Program Studi PascaSarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta itu menilai mekanisme dan prosedural pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam perundang-undangan dan turunannya sebagaimana tata tertib dalam acuan menggelar Pilwabup tersebut.

"Namun mekanismenya Pilwabup itu bisa berjalan dan dilaksanakan Panlih DPRD, harus terlebih dahulu disampaikan partai politik yang diajukan oleh kepala daerah. Harus diusulkan dua calon ke DPRD, harusnya mekanismenya seperti itu, wajib diklarifikasi oleh DPRD," ucap Saiful yang pernah lama di Biro Hukum Kemendagri.

DPRD Kabupaten Bekasi selaku panitia pemilihan (panlih) sedianya juga harus mengikuti tahap-tahap selanjutnya untuk memverifikasi syarat dan lain ya untuk menggelar pemilihan itu.

"Saya melihat prosedural dilewatkan, ini bukan norma hukum tapi norma etika tetapi produknya tetap sah, meskipun tidak melewati mekanisme yang benar," kata Saiful yang pernah menjabat Wakil Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum RI.

Baca Juga:Urgensi Penegasan Batas Desa di Indonesia Disorot, Dirjen Bina Pemdes: Baru 2 Persen yang Ditetapkan Bupati/Wali Kota

Saiful menegaskan pemberian syarat administrasi harus langsung dilakukan oleh calon tersebut dan jika tidak memenuhi syarat maka harus ditolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini