Ketua DPRD Kota Bekasi Sudah Kembalikan Uang Rp 200 Juta di Kasus Rahmat Effendi, KPK Masih Usut Unsur Pidananya

"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain,"

Galih Prasetyo
Rabu, 09 Februari 2022 | 18:55 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi Sudah Kembalikan Uang Rp 200 Juta di Kasus Rahmat Effendi, KPK Masih Usut Unsur Pidananya
Aksi demo mahasiwa di depan kantor DPRD Kota Bekasi (@infobekasi.coo)

SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan analisis terkait pengembalian uang Rp 200 juta yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro.

Tim penyidik KPK melakukan itu untuk mengetahui apakah ada kemungkinan pengembalian uang itu terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi.

"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Suara.com, Selasa (9/2).

Sampai saat ini, Ali kata KPK belum bisa menyimpulkan terkait pengembalian uang tersebut.

Baca Juga:Ingin Akuisisi Persikasi, Vicky Prasetyo Ogah Disamakan dengan Raffi Ahmad dan Prilly Latuconsina, Netizen: Lawak Mulu

Lantaran diduga pula uang Rp 200 juta yang diterima oleh Chairoman, sebelum dikembalikan ke KPK terkait penerimaan gratifikasi.

"Ada kemungkinan di sana bisa jadi misalnya apakah terkait dengan penerimaan gratifikasi yang bersangkutan," ucap Ali.

Namun, Ali menjelaskan bila uang itu terkait gratifikasi. Sesuai ketentuan pasal 12 huruf C, tentu jika sudah dikembalikan sesuai aturan tentu dapat menghapus pidananya.

"Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan tentu tidak menghapus pidananya nanti akan dianalisa," tambah Ali.

Pada pemeriksaan Selasa, 25 Januari 2022, ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro mengembalikan uang Rp 200 juta.

Baca Juga:Besok, PSSI Temui Menpora Bahasa Pemain Naturalisasi: 4 Nama Disodorkan Minus Ragnar Oratmangoen

"Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, (setelah OTT Pak) iya, dan itu awalnya enggak tahu berapa jumlahnya. Sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," kata Chairoman yang dimintai keterangan sebagai saksi di kasus suap barang dan jasa serta lelang jabatan Kota Bekasi.

Politikus PKS itu sendiri mengaku tak tahu menahu perihal uang Rp 200 juta tersebut.

Sementara itu, sejumlah mahasiwa di Kota Bekasi pada hari ini melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Kota Bekasi.

Para mahasiwa ini menuntut KPK untuk menuntaskan kasus korupsi Rahmat Effendi. Mereka juga menuntut terkait perencanaan anggaran di DPRD Kota Bekasi.

Sejumlah mahasiswa juga membentangkan spanduk agar Ketua DPRD Kota Bekasi ditelisik lebih dalam terkait kasus Rahmat Effendi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak