SuaraBekaci.id - Haji Faisal, ayah dari Bibi Ardiansyah yang jadi korban tewas dalam kecelakaan maut bersama sang istri, Vanessa Angel beberapa waktu lalu sempat meyakini bahwa hukuman setimpal akan didapat Tubagus Joddy.
Tubagus Joddy adalah supir mobil saat kecelakaan maut merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Dalam kecelakaan yang terjadi Km 672.300 Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, pada November 2021, anak Vanessa dan Bibi, Gala Sky dan babysitter, Siska Lorensa juga menjadi korban luka.
Haji Faisal mengaku bahwa secara pribadi ia telah memaafkan Joddy, namun menurutnya proses hukum di pengadilan yang akan memutus untuk benar atau salahnya.
"Kalau masalah Joddy, saya serahkan kepada hukum yang berlaku. Tentu pengadilan nanti yang akan memutuskan bersalah atau tidak, berapa hukuman yang pantas dia jalani," kata Haji Faisal beberapa waktu lalu.
Tubagus Joddy sendiri telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang terkait kasus tersebut.
Dalam persidangan pada Kamis, 27 Januari 2022 tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa Tubagus Joddy dengan pasal berlapis.
Dakwaan kesatu bagian pertama, Tubagus Joddy disebut sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang.
Hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni pasangan Vanessa Anggel dan Bibi Andriansyah. Sehingga Joddy didakwa dengan pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara, dakwaan kesatu bagian kedua, JPU mendakwa Joddy dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Baca Juga:Waduh! Deddy Corbuzier Panggil Polisi untuk Lakukan Tes Urine kepada Marshel Widianto
Korban luka ringan yaitu, Gala Sky Andriansyah anak dari Vanessa Angel serta pengasuh Gala, Siska Lorensa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
JPU juga mendakwa Joddy dengan pasal kelalaian. Dalam dakwaan kedua bagian pertama, JPU menyebut sopir Vanessa Angel itu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sehingga Joddy didakwa dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa dalam dakwaan kedua bagian kedua juga mendakwa Joddy karena mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU ancaman hukum terberat yang bisa diterima Tubagus Joddy adalah 12 tahun penjara.