Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Beri Reaksi Seperti Ini

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa Tubagus Joddy dengan pasal berlapis.

Galih Prasetyo
Minggu, 30 Januari 2022 | 10:35 WIB
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Beri Reaksi Seperti Ini
Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

SuaraBekaci.id - Tubagus Joddy (24) menjalani sidang perdana kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Adriansyah di Pengadilan Negeri Jombang.

Dalam persidangan pada Kamis, 27 Januari 2022 tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa Tubagus Joddy dengan pasal berlapis.

Dakwaan kesatu bagian pertama, Tubagus Joddy disebut sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang.

Hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni pasangan Vanessa Anggel dan Bibi Andriansyah. Sehingga Joddy didakwa dengan pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:Aksi Ibu-ibu Sambil Gendong Anak di Rengasdengklok Adang Truk yang Keruk Tanah: Citarum Banjir Siapa Tanggung Jawab?

Sementara, dakwaan kesatu bagian kedua, JPU mendakwa Joddy dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Korban luka ringan yaitu, Gala Sky Andriansyah anak dari Vanessa Angel serta pengasuh Gala, Siska Lorensa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JPU juga mendakwa Joddy dengan pasal kelalaian. Dalam dakwaan kedua bagian pertama, JPU menyebut sopir Vanessa Angel itu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Sehingga Joddy didakwa dengan pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:Waduh! Deddy Corbuzier Panggil Polisi untuk Lakukan Tes Urine kepada Marshel Widianto

Jaksa dalam dakwaan kedua bagian kedua juga mendakwa Joddy karena mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dari dakwaan yang dibacakan JPU ancaman hukum terberat yang bisa diterima Tubagus Joddy adalah 12 tahun penjara.

Terkait pasal berlapis yang menimpanya Joddy kepada Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan mengaku tidak keberatan.

"Tidak ada (keberatan) Yang Mulia," jawab Joddy singkat, dikutip dari Hops.id--Jaringan Suara.com, Minggu (30/1).

Kuasa hukum terdakwa Tubagus Joddy, Eko Wahyudi, SH juga mengatakan jika terdakwa tidak keberatan dan bersedia untuk sidang dilanjutkan meski tanpa mengajukan eksepsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini