Biadab! Anak di Cikarang Diperkosa Bapak Tiri Berkali-kali, Jika Mengadu Diancam Tak Dibiayai

Seorang anak di Cikarang menjadi korban aksi biadab ayah tiri, ia diperkosa sebanyak 10 kali.

Galih Prasetyo
Kamis, 20 Januari 2022 | 18:40 WIB
Biadab! Anak di Cikarang Diperkosa Bapak Tiri Berkali-kali, Jika Mengadu Diancam Tak Dibiayai
Foto Press Release Pengungkapan Persetubuhan Anak Bawah Umur [humas polres metro bekasi]

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi berhasil meringkus tersangka pemerkosaan anak di Cikarang. Pelaku JH (50) yang merupakan ayah tiri dari korban, STK (14) sempat kabur di berbagai tempat.

"Pelaku buron, selalu berpindah-pindah," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi

la mengatakan, kejadian persetubuhan itu terjadi di Kp. Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Bekasi pada 5 Agustus 2020 yang lalu.

"Terjadi di bulan Agustus hingga September. Dilakukan sebanyak sepuluh kali," ungkap Deddy.

Baca Juga:Kurang dari 6 Jam, Minyak Goreng Rp14 Ribu Ludes di Bekasi

la menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang sendirian di rumah karena ditinggal ibunya bekerja.

"Korban yang masih Pelajar SMP selalu di rumah mengikuti sekolah daring. Si ibu dan ayah tirinya bekerja sebagai pembersih barang rongsokan, saat tengah bekerja si ayah tiri selalu ijin pamit pulang ke rumah. Nah di saat itulah si pelaku beraksi menggagahi anak tirinya," jelasnya.

"Melihat pelaku yang selalu pamit, si ibu curiga dan diam-diam mengikuti dari belakang. Bak disambar petir saat pintu dibuka, si ibu melihat anak kandungnya sedang disetubuhi," sambungnya.

Ia mengatakan, korban yang merupakan anak tirinya ketika sedang belajar daring dirumah diancam tidak akan diberi biaya sekolah jika perbuatanya dilaporkan kepada Ibu kandungnya.

"Pelaku tidak akan memberikan uang sekolah ataupun uang jajan jika persetubuhan itu dilaporkan kepada ibunya," tambah Deddy.

Baca Juga:Usai Minyak Goreng, Kabar Harga LPG 3 Kg Juga Akan Naik, Tinggal Tunggu Restu Jokowi

"Jika melaporkan ke ibunya maka janji atau iming-iming itu tak akan dikabulkan," tuturnya. Pelaku (JH) ditangkap di daerah Tanah Merah, Plumpang, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, pelaku JH dijerat dengan Pasal 76D YO Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya maksimal lima belas tahun," pungkasnya. [humas polres metro bekasi]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini