Kemudian, Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna menerima uang sejumlah Rp 3 Miliar dari Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu. Uang itu dikumpulkan ke yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
"Mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati," ujar Firli.
Tak hanya itu, Pepen kata Firli juga menerima uang dari sejumlah ASN Pemkot Bekasi. Uang ini didapat Pepen dengan dalih sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban oleh mereka.
"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE (Rahmat Effendi) yang dikelola oleh MY (Mulyadi) selaku Lurah Kati Sari yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta," jelas Firli.
Baca Juga:Fakta-Fakta Wali Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Lelang Jabatan
Nilai Korupsi yang Lebih Tinggi Dibanding Pendahulu
Rahmat Effendi naik menjadi Wali Kota Bekasi pada 3 Mei 2012, ia menggantikan Mochtar Mohammad yang juga tersandung korupsi.
Mirisnya, nilai dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sangat besar dibanding pendahulunya tersebut. Pepen diduga menerima uang suap mencapai angka Rp 7,1 miliar.
Sedangkan untuk kasus Mochtar Mohammad, politisi PDI Perjuangan itu pada 2012 terjerat kasus perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar dan menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun 2010.
Mochtar juga dinyatakan terbukti memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 serta menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 400 juta agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
Baca Juga:Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pakai Kode "Sumbangan Masjid" Tampung Fee Proyek
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, jaksa memutus bebas untuk Mochtar. Namun pada Maret 2012, Mahkamah Agung dalam sidang kasasi membatalkan keputusan tersebut dan menyatakan Mochtar terbukti korupsi bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.