5 Fakta Kasus Korupsi Rahmat Effendi: Kode 'Sumbangan Masjid'

Rahmat Effendi terjerat korupsi proyek pembebasan lahan di Kota Bekasi serta jual beli jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.

Galih Prasetyo
Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:30 WIB
5 Fakta Kasus Korupsi Rahmat Effendi: Kode 'Sumbangan Masjid'
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ganti rugi itu diperuntukan, pertama pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar. Ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.

Ganti rugi juga dialokasikan untuk pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 iliar.

Menurut Firli, Pepen selaku Wali Kota diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan inventaris dengan memilih langsung para pihak swasta.

Uang Dikumpulkan ke Yayasan

Baca Juga:Fakta-Fakta Wali Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Lelang Jabatan

Uang yang sudah dikumpulkan dari sejumlah pihak ini menurut Firli kemudian oleh Pepen dipercayakan kepada Jumhana Lutfi yang menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang menerima uang mencapai Rp 4 Miliar dari Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta.

Kemudian, Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna menerima uang sejumlah Rp 3 Miliar dari Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu. Uang itu dikumpulkan ke yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.

"Mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati," ujar Firli.

Tak hanya itu, Pepen kata Firli juga menerima uang dari sejumlah ASN Pemkot Bekasi. Uang ini didapat Pepen dengan dalih sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diemban oleh mereka.

"Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE (Rahmat Effendi) yang dikelola oleh MY (Mulyadi) selaku Lurah Kati Sari yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta," jelas Firli.

Baca Juga:Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pakai Kode "Sumbangan Masjid" Tampung Fee Proyek

Nilai Korupsi yang Lebih Tinggi Dibanding Pendahulu

Rahmat Effendi naik menjadi Wali Kota Bekasi pada 3 Mei 2012, ia menggantikan Mochtar Mohammad yang juga tersandung korupsi.

Mirisnya, nilai dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sangat besar dibanding pendahulunya tersebut. Pepen diduga menerima uang suap mencapai angka Rp 7,1 miliar.

Sedangkan untuk kasus Mochtar Mohammad, politisi PDI Perjuangan itu pada 2012 terjerat kasus perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar dan menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun 2010.

Mochtar juga dinyatakan terbukti memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 serta menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp 400 juta agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, jaksa memutus bebas untuk Mochtar. Namun pada Maret 2012, Mahkamah Agung dalam sidang kasasi membatalkan keputusan tersebut dan menyatakan Mochtar terbukti korupsi bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini