5 Fakta Kasus Korupsi Rahmat Effendi: Kode 'Sumbangan Masjid'

Rahmat Effendi terjerat korupsi proyek pembebasan lahan di Kota Bekasi serta jual beli jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.

Galih Prasetyo
Jum'at, 07 Januari 2022 | 11:30 WIB
5 Fakta Kasus Korupsi Rahmat Effendi: Kode 'Sumbangan Masjid'
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tim KPK menemukan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp.5,7 miliar dengan rincian, Rp 3 miliar dalam bentuk cash dan Rp. 2,7 miliar dalam buku rekening.

Kode Sumbangan Masjid

Masih dari keterangan Ketua KPK, Rahmat Effendi yang juga politisi Partai Golkar itu juga diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.

Rahmat Effendi meminta suap dengan dalih sebagai 'sumbangan masjdi'. Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi disebut Firli Bahuri meminta komitmen kepada sejumlah pihak yang lahannya akan diganti rugi oleh Pemkot Bekasi.

Baca Juga:Fakta-Fakta Wali Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Lelang Jabatan

Di dalam APBD-P Tahun 2021 terdapat total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar untuk belanja modal ganti rugi tanah di wilayah Kota Bekasi.

Ganti rugi itu diperuntukan, pertama pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar. Ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.

Ganti rugi juga dialokasikan untuk pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 iliar.

Menurut Firli, Pepen selaku Wali Kota diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan inventaris dengan memilih langsung para pihak swasta.

Uang Dikumpulkan ke Yayasan

Baca Juga:Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pakai Kode "Sumbangan Masjid" Tampung Fee Proyek

Uang yang sudah dikumpulkan dari sejumlah pihak ini menurut Firli kemudian oleh Pepen dipercayakan kepada Jumhana Lutfi yang menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang menerima uang mencapai Rp 4 Miliar dari Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini