Buntut dari keributan di bandara itu, Arteria dan perempuan tersebut saling lapor ke pihak kepolisian.
Kasubag Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Prayogo mengatakan, kedua pelapor dipersangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ya saling lapor, sementara lagi ditangangi Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Prayogo, Senin (22/11/2021)
Baca Juga:Ditelepon Wanita yang Maki-maki Ibu Arteria Dahlan, Ketua DPRD DKI: Sama-sama Teman Nih