Greenpeace Kritik Jokowi Berujung Laporan Polisi, Anggota DPR RI Bilang Begini

Santoso menilai kasus pelaporan polisi terhadap Greenpeace Indonesia adalah upaya mengkriminalisasi pengkritik Presiden Joko Widodo.

Lebrina Uneputty
Senin, 15 November 2021 | 19:33 WIB
Greenpeace Kritik Jokowi Berujung Laporan Polisi, Anggota DPR RI Bilang Begini
Aktivis Greenpeace berujuk rasa samberi membawa "Monster Oligarki" di depan gedung DPR. (Suara.com/Novian)

SuaraBekaci.id - Greenpeace Indonesia dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE berkaitan dengan kritiknya terhadap pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP 26, Glasgow.

Laporan tersebut kini telah dicabut pelapor, Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab. Meski telah dicabut namun menurut Anggota DPR RI Fraksi Demokrat sudah terlanjur terbentuk opini bahwasanya ada upaya mengkriminalisasi pengkritik Presiden Joko Widodo.

 "Saya yakin bahwa kriminalisasi bagi para pengkritik pemerintah bukan berasal dari pak Jokowi, tapi mungkin dilakukan oknum atau aparat penegak hukum yang ingin mencari panggung serta perhatian pak Jokowi selaku kepala pemerintahan," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso saat dihubungi, Senin (15/11/2021).

Santoso menilai kasus pelaporan polisi terhadap Greenpeace Indonesia adalah upaya mengkriminalisasi pengkritik Presiden Joko Widodo.

Padahal aksi Greenpeace mengkritik pemerintahan Jokowi yang jadi penyebab pelaporan itu merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang.

Menurut Santoso upaya kriminalisasi Greenpeace itu bukan dari Jokowi secara langsung. Tetapi dari orang yang mencari panggung.

Santoso mengatakan, Jokowi sudah pernah menyatakan bahwa dirinya tidak anti kritik dan rindu untuk didemo. Hal itu, diharapkan bisa diwujudkan oleh para pembantunya khususnya juga aparat.

"Harus diapresiasi dan diwujudkan oleh para pembantunya terutama aparat keamanan," tuturnya.

Lebih lanjut, Santoso mengingatkan, agar aparat kepolisian bisa mengedepankan asas restoratif justice.

"Setiap aduan memang diproses oleh Polri namun harus di kedepankan asas restroaktif justise," katanya.

Cabut Laporan

Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab mencabut laporan terhadap Greenpeace di Polda Metro Jaya. Dia sebelumnya melaporkan Greenpeace atas tudingan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE berkaitan dengan kritiknya terhadap pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP 26, Glasgow.g

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut laporan tersebut dicabut Husin pada hari ini.

"Setelah diskusi cukup panjang, akhirnya laporan polisi yang dibuat dicabut," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).

Menurut Tubagus, salah satu alasan Husin mencabut laporannya lantaran tak ingin kasus tersebut dipolitisasi. Dia berdalih tak ingin ada kesan pemerintah antikritik.

"Salah satunya alasannya, kurang lebih adalah tentang beliau tidak mau ini kemudian dipolitisir, tidak mau ini kemudian dianggap sebagai bentuk pemerintah antikritik, beliau tidak mau permasalahan itu terjadi," katanya.

Husin melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik ke Polda Metro Jaya. Kedua aktivis Greenpeace itu dituding telah membuat berita bohong yang menimbulkan keonaran buntut kritikannya terhadap Jokowi.

Ketua Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menilai, laporan polisi terhadap dirinya itu adalah sebuah gagal paham. Pasalnya, kata dia, dalam sebuah negara demokrasi, perbedaan pandangan harusnya menjadi hal yang biasa, bukan justru berujung laporan ke kepolisian.

"Perdebatan seperti itu biasa dan harus terjadi pada demokrasi yang sehat yang mengakomodasi berbagai pandangan, bukan melaporkan ke polisi jika pandangan berbeda. Jadi ini yang melapor gagal paham," kata Leonard kepada Suara.com, Minggu (14/11).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini