Greenpeace Kritik Jokowi Berujung Laporan Polisi, Anggota DPR RI Bilang Begini

Santoso menilai kasus pelaporan polisi terhadap Greenpeace Indonesia adalah upaya mengkriminalisasi pengkritik Presiden Joko Widodo.

Lebrina Uneputty
Senin, 15 November 2021 | 19:33 WIB
Greenpeace Kritik Jokowi Berujung Laporan Polisi, Anggota DPR RI Bilang Begini
Aktivis Greenpeace berujuk rasa samberi membawa "Monster Oligarki" di depan gedung DPR. (Suara.com/Novian)

SuaraBekaci.id - Greenpeace Indonesia dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE berkaitan dengan kritiknya terhadap pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP 26, Glasgow.

Laporan tersebut kini telah dicabut pelapor, Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab. Meski telah dicabut namun menurut Anggota DPR RI Fraksi Demokrat sudah terlanjur terbentuk opini bahwasanya ada upaya mengkriminalisasi pengkritik Presiden Joko Widodo.

 "Saya yakin bahwa kriminalisasi bagi para pengkritik pemerintah bukan berasal dari pak Jokowi, tapi mungkin dilakukan oknum atau aparat penegak hukum yang ingin mencari panggung serta perhatian pak Jokowi selaku kepala pemerintahan," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso saat dihubungi, Senin (15/11/2021).

Santoso menilai kasus pelaporan polisi terhadap Greenpeace Indonesia adalah upaya mengkriminalisasi pengkritik Presiden Joko Widodo.

Padahal aksi Greenpeace mengkritik pemerintahan Jokowi yang jadi penyebab pelaporan itu merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang.

Menurut Santoso upaya kriminalisasi Greenpeace itu bukan dari Jokowi secara langsung. Tetapi dari orang yang mencari panggung.

Santoso mengatakan, Jokowi sudah pernah menyatakan bahwa dirinya tidak anti kritik dan rindu untuk didemo. Hal itu, diharapkan bisa diwujudkan oleh para pembantunya khususnya juga aparat.

"Harus diapresiasi dan diwujudkan oleh para pembantunya terutama aparat keamanan," tuturnya.

Lebih lanjut, Santoso mengingatkan, agar aparat kepolisian bisa mengedepankan asas restoratif justice.

"Setiap aduan memang diproses oleh Polri namun harus di kedepankan asas restroaktif justise," katanya.

Cabut Laporan

Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab mencabut laporan terhadap Greenpeace di Polda Metro Jaya. Dia sebelumnya melaporkan Greenpeace atas tudingan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE berkaitan dengan kritiknya terhadap pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP 26, Glasgow.g

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut laporan tersebut dicabut Husin pada hari ini.

"Setelah diskusi cukup panjang, akhirnya laporan polisi yang dibuat dicabut," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).

Menurut Tubagus, salah satu alasan Husin mencabut laporannya lantaran tak ingin kasus tersebut dipolitisasi. Dia berdalih tak ingin ada kesan pemerintah antikritik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini