SuaraBekaci.id - Seorang perempuan bernisial NV (40) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena menganiaya anak usia 7 tahun, Jumat (06/11/2021).
NV dijerat pasal perlindungan anak dan Pasal KUHPidana karena menganiaya, mencubit, memukul, mengigit bahkan memasukkan kepala anak ke dalam baskom sebagai ritual memanggil ayah korban yang tidak lain adalah kekasihnya.
Anak tersebut adalah putra dari duda bernama Usman. Karena bekerja di luar kota, Usman menitipkan anaknya kepada NV.
Menurut keterangan Polisi dari pelaku, NV melakukan ritual tersebut karena mempercayai dapat memanggil ayah korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi. Memang kata pelaku, sehari setelah ritual itu akhirnya ayah korban menghubungi tersangka
Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan Pasal KUHPidana tentang KDRT, dengan ancaman lima tahun penjara.
Pelaku NV ini ditangkap setelah pacarnya melaporkan kasus penganiayaan yang dialami sang anak JS ke Polresta Bandar Lampung.
Usman, warga Natar, Lampung Selatan, menjalin hubungan asmara dengan NV, warga Bandar Lampung. Usman adalah seorang duda beranak satu. Anak Usman ialah bocah perempuan inisial JS.
Beberapa bulan lalu Usman mendapat pekerjaan ke Jambi di sebuah tambang. Karena sudah percaya dengan kekasihnya itu, Usman menitipkan JS ke NV.
Ternyata selama dalam penitipan dengan NV, JS sering dianiaya. Ini diketahui saat Usman pulang ke Lampung dan menjemput anaknya di rumah NV di Perumahan Bilabong, Langkapura, Bandar Lampung.
Usman kaget mendapati tubuh anaknya penuh lebam. Saat ditanya sang anak mengaku sering dipukuli NV. Tak terima, Usman melaporkan NV ke Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan laporan Usman, polisi melakukan penyelidikan. Memenuhi unsur pidana, polisi menangkap NV di rumahnya pada Kamis (4/11/2021).
"Peristiwa ini bermula, saat korban dititipkan oleh ayahnya untu ditinggal bekerja karena awalnya saling percaya. Namun setelah satu bulan ini, ditemukan bekas kekerasan fisik berupa luka di badan anaknya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (5/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Korban kerap menerima kekerasan fisik, karena dipukul dengan gagang kemoceng, dicubit, hingga digigit yang menyebabkan korban mengalami luka dan trauma.
Penganiayaan ini dimulai sejak September 2021, sebelum akhirnya pelaku ini sudah tidak sanggup mengasuhnya.
"Korban ini sudah dititipkan kurang lebih delapan bulan, namun kekerasannya baru diketahui satu bulan ini. Modus pelaku menganiaya, karena merasa kesal setelah ayah korban susah dihubungi, padahal ayahnya ini sedang bekerja di perusahaan tambang Jambi, sehingga tidak ada sinyal," ujar Devi Sujana.