Ritual Panggil Pacar, Perempuan Ini Masukkan Kepala Anak ke Dalam Baskom

Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan Pasal KUHPidana tentang KDRT, dengan ancaman lima tahun penjara.

Lebrina Uneputty
Sabtu, 06 November 2021 | 08:21 WIB
Ritual Panggil Pacar, Perempuan Ini Masukkan Kepala Anak ke Dalam Baskom
Perempuan aniaya anak pacar ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

SuaraBekaci.id - Seorang perempuan bernisial NV (40) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena menganiaya anak usia 7 tahun, Jumat (06/11/2021).

NV dijerat pasal perlindungan anak dan Pasal KUHPidana karena menganiaya, mencubit, memukul, mengigit bahkan memasukkan kepala anak ke dalam baskom sebagai ritual memanggil ayah korban yang tidak lain adalah kekasihnya.

Anak tersebut adalah putra dari duda bernama Usman. Karena bekerja di luar kota, Usman menitipkan anaknya kepada NV.

Menurut keterangan Polisi dari pelaku, NV melakukan ritual tersebut karena mempercayai dapat memanggil ayah korban.

Berdasarkan keterangan pelaku, ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi. Memang kata pelaku, sehari setelah ritual itu akhirnya ayah korban menghubungi tersangka

Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan Pasal KUHPidana tentang KDRT, dengan ancaman lima tahun penjara.

Pelaku NV ini ditangkap setelah pacarnya melaporkan kasus penganiayaan yang dialami sang anak JS  ke Polresta Bandar Lampung.

Usman, warga Natar, Lampung Selatan, menjalin hubungan asmara dengan NV, warga Bandar Lampung. Usman adalah seorang duda beranak satu. Anak Usman ialah bocah perempuan inisial JS.

Beberapa bulan lalu Usman mendapat pekerjaan ke Jambi di sebuah tambang. Karena sudah percaya dengan kekasihnya itu, Usman menitipkan JS ke NV.

Ternyata selama dalam penitipan dengan NV, JS sering dianiaya. Ini diketahui saat Usman pulang ke Lampung dan menjemput anaknya di rumah NV di Perumahan Bilabong, Langkapura, Bandar Lampung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini