"Korban ini sudah dititipkan kurang lebih delapan bulan, namun kekerasannya baru diketahui satu bulan ini. Modus pelaku menganiaya, karena merasa kesal setelah ayah korban susah dihubungi, padahal ayahnya ini sedang bekerja di perusahaan tambang Jambi, sehingga tidak ada sinyal," ujar Devi Sujana.
Ritual Panggil Pacar, Perempuan Ini Masukkan Kepala Anak ke Dalam Baskom
Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan Pasal KUHPidana tentang KDRT, dengan ancaman lima tahun penjara.
Lebrina Uneputty
Sabtu, 06 November 2021 | 08:21 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Apakah Boleh Orang Tua Memakai THR Anak? Ini Penjelasan Lengkapnya
23 Maret 2026 | 15:08 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 19:10 WIB
news | 11:40 WIB
news | 07:55 WIB
news | 08:05 WIB
news | 14:53 WIB