Ritual Panggil Pacar, Perempuan Ini Masukkan Kepala Anak ke Dalam Baskom

Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan Pasal KUHPidana tentang KDRT, dengan ancaman lima tahun penjara.

Lebrina Uneputty
Sabtu, 06 November 2021 | 08:21 WIB
Ritual Panggil Pacar, Perempuan Ini Masukkan Kepala Anak ke Dalam Baskom
Perempuan aniaya anak pacar ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung. [Lampungpro.co]

Usman kaget mendapati tubuh anaknya penuh lebam. Saat ditanya sang anak mengaku sering dipukuli NV. Tak terima, Usman melaporkan NV ke Polresta Bandar Lampung.

Berdasarkan laporan Usman, polisi melakukan penyelidikan. Memenuhi unsur pidana, polisi menangkap NV di rumahnya pada Kamis (4/11/2021).

"Peristiwa ini bermula, saat korban dititipkan oleh ayahnya untu ditinggal bekerja karena awalnya saling percaya. Namun setelah satu bulan ini, ditemukan bekas kekerasan fisik berupa luka di badan anaknya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (5/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Korban kerap menerima kekerasan fisik, karena dipukul dengan gagang kemoceng, dicubit, hingga digigit yang menyebabkan korban mengalami luka dan trauma.

Penganiayaan ini dimulai sejak September 2021, sebelum akhirnya pelaku ini sudah tidak sanggup mengasuhnya.

"Korban ini sudah dititipkan kurang lebih delapan bulan, namun kekerasannya baru diketahui satu bulan ini. Modus pelaku menganiaya, karena merasa kesal setelah ayah korban susah dihubungi, padahal ayahnya ini sedang bekerja di perusahaan tambang Jambi, sehingga tidak ada sinyal," ujar Devi Sujana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini