SuaraBekaci.id - Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi tuai kontroversi di Indomaret. Warganet mengkritisi sosialisasi Aplikasi Pedulilindungi di Indomaret.
Terkait ini Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi menjelaskan, bahwasanya peristiwa tersebut adalah bagian dari sosialisasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ke retail Alfamart dan Indomaret.
" Sasaran dari sosialisasi ini adalah untuk mengetahui seberapa banyak pengunjung yang masuk ke Indomaret atau Alfamart melalui data dari Aplikasi Peduli Lindungi," Ungkap Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah saat dikonfirmasi oleh suarabekasi.id Selasa (21/09/2021)
Soal kontroversi warganet tersebut Abi Hurairah mengatakan, bahwa kebijakan tersebut sudah ditetapkan bagi retail di Kota Bekasi. Kontroversi di kalangan masyarakat pastilah ada. Sebab itu, dia meminta masyarakat untuk keputusan lanjut terkait aturan tersebut.
Baca Juga:Kasus DBD, Dinkes Kota Bekasi Ungkap 8 Orang Meninggal , Tertinggi di Bekasi Utara
Lainnya kata Abi Hurairah, pihak Indomaret dan Alfamart telah berusaha menerima kebijakan peraturan tersebut. Dan untuk penerapannya masih menunggu keputusan masing-masing atasan Indomaret dan Alfamart.
" Untuk selanjutnya nanti kita tunggu ketetapan dari Surat Walikota, dan jika memang aturan ini resmi berjalan akan ada sanksi bagi pemilik retail yang tidak memasang Barcode tersebut, tapi kita tunggu dulu ketetapan tersebut," pungkasnya mengakhiri pembicaraan.
Seperti diketahui, penggunaan Sertifikat Vaksin Covid 19 melalui aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk ke fasilitas umum kini tak hanya berlaku di Mall atau pusat perbelanjaan skala besar.
Pemilik atau pelaku usaha skala menengah maupun kecil kini diwajibkan menyediakan barcode Peduli Lindungi sebagai syarat konsumen dapat masuk ke tempat tersebut.
Video Sosialisasi ini diunggah oleh akun Instagram resmi milik @satpolppkotabks Senin 20 September 2021.
Baca Juga:Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi Tuai Kontroversi di Indomaret Bekasi
" Jadi ketika si Konsumen tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi entah dia belum Vaksin atau apa dilarang masuk itu yang pertama, yang kedua dibawah 12 tahun juga dilarang masuk," kata salah satu petugas Satpol PP saat sosialisasi dalam video tersebut.
Hal ini langsung menuai perdebatan panas diantara warganet.
"Kasihan Pak yang emak emak punya anak tanpa art atau babysitter, kalau butuh ke Alfa pas suami kerja, masa iya anaknya ditinggal di rumah sendirian tidak ada yang menjaga, terlebih masih kecil," ungkap pemilik akun @dini.desyani.
"Secara tidak langsung ini merugikan banyak pihak, di satu sisi pihak mini market akan kehilangan konsumen karena ribet harus pakai aplikasi, di satu sisi juga kebanyakan warga akan kesusahan juga ketika mencari kebutuhan harus menggunakan aplikasi," sambung akun lain.
" Tanggung Pak, pom bensin, warmindo, warkop, WC umum, toko kelontong juga Pak biar ribet sekalian," kritik akun @aztho14.
" Ribet Pak, anak kecil gak bisa belanja, omset turun," sahut yang lain mengikuti.
Hingga saat ini kolom komentar pun masih terus dibanjiri kritik dari warganet yang kurang menyetujui adanya aturan ini.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) kembali diperpanjang mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Kontributor : Ririn Septiyani