RESMI Megawati Bercerai karena Idap Gangguan Jiwa, Padahal Baru Nikah dengan Yaqub

Megawati mempelai wanita yang blasteran Arab-Cina, diketahui sedang menjalani perawatan karena gangguan jiwa (ODGJ).

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 09:22 WIB
RESMI Megawati Bercerai karena Idap Gangguan Jiwa, Padahal Baru Nikah dengan Yaqub
Megawati bercerai. Megawati cerai setelah baru menikah dengan Yaqub, lelaki 79 tahun. Alasannya ternyata Megawati idap gangguan jiwa. (BeritaBali)

SuaraBekaci.id - Megawati bercerai. Megawati cerai setelah baru menikah dengan Yaqub, lelaki 79 tahun. Alasannya ternyata Megawati idap gangguan jiwa.

Sehingga perceraian itu dilakukan demi kemanusiaan. Megawati merupakan perempuan 38 tahun asal warga Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Megawati mempelai wanita yang blasteran Arab-Cina, diketahui sedang menjalani perawatan karena gangguan jiwa (ODGJ).

Hal itu ditegaskan oleh Lurah Kandai I, Dedy Arsik selaku pemerintah sekaligus mewakili pihak keluarga dari mempelai pria, saat proses mediasi secara kekeluargaan yang berlangsung Aula Kantor Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu, Kamis (26/8) sekitar pukul 09.30 WITA.

Baca Juga:Megawati Menikah Lagi, Suaminya Bernama Yaqub Kakek Berusia 79 Tahun Asal Dompu

"Resmi pisah! Tadi sudah dimediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak, termasuk paman dari mempelai wanita, Yusuf yang saat dinikahkan, hadir sebagai wali nikah," kata Lurah.

Megawati menikah lagi dengan seorang kakek bernama Yaqub berusia 79 tahun. Sementara Megawati adalah janda berusia 36 tahun. (BeritaBali)
Megawati menikah lagi dengan seorang kakek bernama Yaqub berusia 79 tahun. Sementara Megawati adalah janda berusia 36 tahun. (BeritaBali)

Di samping kedua mempelai beserta keluarga, hadir saat pertemuan yang berlangsung alot tersebut, Anggota DPRD Dompu, Ir Muttakun, sekaligus sebagai fasilitator.

Hadir pula, Penyuluh Agama dari KUA Kecamatan Dompu, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Bara dan Kelurahan Kandai I, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Kami dari kelurahan baru menerima konfirmasi dari Pak Muttakun, kalau saudari Megawati ini memang tengah menjalani perawatan medis karena penyakit kejiwaan yang dialaminya, surat-suratnya ada," ungkap Lurah.

Lanjutnya, dengan adanya surat keterangan tersebut, setelah dilakukan telaah hukum, dan demi alasan kemanusiaan, kedua belah pihak sepakat agar pernikahan ini dibatalkan dan keduanya dipisahkan.

Baca Juga:Polisi Tangkap Muhammad Kece, HNW : Jangan Sampai Terulang Dalih Gangguan Jiwa

"Sebelumnya kami tanya dulu pada papi (sapaan akrab Kakek Yakub), terkait pemanggilan dirinya dalam proses mediasi, dan dirinya tidak keberatan, siap menerima apapun hasil keputusan tadi," jelas Lurah.

Ada alasan dan dasar tertentu, terutama dari pihak mempelai wanita saat itu sampai Megawati dinikahkan oleh pamannya Yusuf dengan Ama Yakub, yang mana alasan itu masuk ranah pribadi.

"Nah, itu masalah pribadi, kami hanya bisa mencarikan jalan terbaik, apalagi ini sudah hangat diperbincangkan, hingga viral di sosial media, bahkan mengundang pro dan kontra," papar Lurah.

Oleh karena itu, jelas Lurah lagi, pihaknya bersama Muttakun menginisiasi pertemuan itu, agar tidak lagi ada polemik dan permasalahan di kemudian hari.

"Biar jelas semuanya, semua sudah berjalan dengan baik, jalan keluar untuk keduanya dipisahkan secara baik-baik, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan, dan kita minta publik agar tidak lagi meributkan hal ini," kata dia.

Lurah juga menambahkan, di samping mediasi, bahkan terhadap mempelai wanita, Megawati, akan menjalani kembali perawatan medis terkait penyakitnya.

"Mega nantinya akan dikirim ke salah satu rumah sakit di Mataram untuk berobat, dan semua itu akan difasilitasi langsung oleh Pak Muttakun," beber Lurah.

Pasangan Kakek M Yakub AR dan Megawati telah dinikahkan di kediaman mempelai wanita, di Dusun Fo'o Mpongi, Desa Bara, Kecamatan Woja, Selasa (24/8) siang sekitar pukul 14.00 WITA.

Sementara itu masalah Megawati yang dalam kategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang dinikahi Yakub, kakek berusia 79 tahun, kini memasuki babak baru.

Meski pihak keluarga sudah mengambil kembali Megawati dari tangan Yakub (setelah musyawarah di Kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu, 26/8/2021) dan segera dirujuk ke RSJ Mutiara Sukma Mataram, bukan berarti masalah selesai.

Pasalnya, hari ini juga, pihak keluarga Megawati memberikan laporan tentang pencabulan dengan pengancaman ke Polres Dompu. Hanya saja yang dilaporkan, bukan Yakub, pria tua yang menikahinya.
“Karena kakek itu juga termasuk korban,” kata Waka Polres Dompu, Kompol Abdi Mauluddin, Kamis (26/8).

“Ada orang lain. Orangnya masih dilakukan penyelidikan oleh teman-teman PPA,” jawab Deny yang untuk sementara menolak menyebut identitas atau inisial terlapor.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa sebelum Megawati dinikahi kakek Yakub, diduga terjadi kasus pencabulan.

Parahnya peristiwa pencabulan itu disertai dengan pengancaman.

Untuk menutupi perbuatan bejatnya tersebut, terduga pelaku mendorong kakek Yakub menikahi Megawati, beberapa hari lalu.

Kasus itulah yang dilaporkan ke Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian segera bertindak.

Penyidik PPA melakukan penyelidikan. Memanggil dan memeriksa para pihak terkait.

“Termasuk mengumpulkan barang bukti lainnya. Ini yang dilakukan teman-teman di PPA,” jelas Kompol Abdi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini