Update Dugaan Korupsi di Unsika Karawang, Kejari Naikan Status Jadi Penyidikan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di kampus Unsika itu berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Laboratorium Fasilkom.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 25 Juli 2021 | 11:27 WIB
Update Dugaan Korupsi di Unsika Karawang, Kejari Naikan Status Jadi Penyidikan
Status dugaan kasus korupsi Uniska atau Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang naik menjadi penyidikan. (Antara)

SuaraBekaci.id - Status dugaan kasus korupsi Uniska atau Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang naik menjadi penyidikan. Kini kasus itu masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jabar.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di kampus Unsika itu berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Laboratorium Fasilkom.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, sekarang kasus dugaan perkara di Unsika ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Kejari Karawang Rohayatie, di Karawang Sabtu kemarin.

Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang (Antara)
Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang (Antara)

Menurut dia, pihaknya meningkatkan status perkara itu, karena ada potensi pelanggaran, yakni pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Baca Juga:Kabar Gembira! Pasien Sembuh COVID-19 Karawang Tambah 680 Orang, Jadi 31.310 Orang

Dikatakannya, dalam proses penyidikan nantinya pihak Kejari Karawang akan meminta keterangan ahli di bidangnya, termasuk akan dihitung nilai kerugian.

Sementara itu, selain menangani kasus dugaan korupsi di kampus Unsika, saat ini Kejari Karawang juga tengah menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pertanian Karawang.

Dalam kasus korupsi di Dinas Pertanian Karawang itu, pihak Kejari Karawang telah menetapkan seorang tersangka berinisial US yang merupakan salah seorang mantan pejabat Dinas Pertanian Karawang.

Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Karawang tahun anggaran 2019 sekitar Rp9,2 miliar.

Jenis pelanggarannya ialah melakukan pungutan liar atas pelaksanaan program pembangunan prasarana pertanian yang anggarannya bersumber dari APBN melalui DAK. (Antara)

Baca Juga:Kasus Dugaan Vaksinasi COVID-19 Palsu di Karawang, Polisi Tunggu Hasil Lab

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini