Purwakarta Dikepung Zona Merah Daerah Tetangga, Karawang dan Bandung Barat

Purwakarta akan mengikuti kebijakan pengendalian COVID-19 yang dijalankan oleh pemerintah pusat di Jawa dan Bali dari 3 sampai 20 Juli 2021.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Juli 2021 | 12:05 WIB
Purwakarta Dikepung Zona Merah Daerah Tetangga, Karawang dan Bandung Barat
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Antara)

Pusat perbelanjaan dan ritel

Pusat perbelanjaan atau mal sempat menggeliat saat PPKM mikro berlaku. Saat itu, masyarakat diperbolehkan pergi ke mal dengan protokol kesehatan dan jam operasional dibatasi.

Namun, dengan PPKM darurat, pusat perbelanjaan ditutup selama dua pekan ke depan. Hal ini juga berlaku saat PSBB awal.

Di masa PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya, dan kapasitas pengunjung dibatasi 50%.

Baca Juga:Naik Bus AKAP di Masa PPKM Darurat? Mesti Bisa Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19

Hal yang sama juga pernah dilakukan selama masa PSBB transisi.

Perkawinan

Saat PSBB awal-awal, resepsi yang mengundang keramaian tidak diperbolehkan. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020 mengenai PSBB, pernikahan hanya dilakukan di KUA dan dihadiri kalangan terbatas.

Sementara seiring PSBB transisi dan PPKM, hajatan mulai dibuka dengan ketentuan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan.

Di saat PPKM darurat, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat hanya dihadiri maksimal 30 orang.

Baca Juga:77 Pilkadas Kabupaten Tangerang Ditunda karena PPKM Darurat Jawa-Bali

"Tidak menerapkan makan di resepsi, penyediaan makan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan dibawa pulang. Ini juga tadi bisa jadi sumber kluster baru," kata Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini