Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Sempat Kabur ke Bandung

AT (21) telah menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (21/5/2021)

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:32 WIB
Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Sempat Kabur ke Bandung
Kuasa Hukum Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo di Mapolres Metro Bekasi Kota.[Suara.com/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Anak anggota DPRD Kota Bekasi yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan, AT (21) menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (21/5/2021). AT menyerahkan diri usai dijemput oleh Kuasa Hukum Ibnu Hajar Tanjung, ayahnya, di Bandung pada Kamis  (20/5/2021) malam. 

Kuasa Hukum Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan AT semula menghubungi pihak keluarga. Lalu, dia dijemput di tempat temannya di wilayah Cicaheum, Bandung.

"Jadi proses penyerahan kita ambil ke Bandung di (daerah) Cicaheum, berangkat malam jam 9-an lah (pukul 21.00 Kamis 20 Mei 2021), jam 4 pagi kita sampai Bekasi," katanya.

"Di tempat kawannya," sambung Bambang.

Baca Juga:Perkosa ABG, Anggota DPRD Bekasi IHT Akhirnya Serahkan Anaknya ke Polisi

Saat bertemu, kata dia, AT sempat berkonsultasi mengenai kasusnya. Lalu, dia diberikan pandangan hukum oleh Bambang.

"Sebelum kita serahkan dia konsultasi dulu bagaimana nantinya. Ya masalah harus dihadapi, dijelaskan kepada penyidik apa yang dialami, apa yang dilakukan, jangan ditutup-tutupi artinya semua proses hukum bisa berjalan lancar," kata Bambang.

Setelah mendapatkan pemaham tersebut, AT diserahkan langsung ke Polres Metro Bekasi Kota oleh Bambang bersama dengan ayah AT, Ibnu Hajar Tanjung sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat ini, AT masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Sedang dalam pemeriksaan (polres bekasi kota), kondisi sedang baik baik saja," katanya. 

Baca Juga:STOP PRESS! Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Pemerkosa Diserahkan ke Polisi

Dia berharap, proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga dari pihak korban maupun pelaku mendapatkan keadilan hukum.

 "Harapannya proses hukum diserahkan dengan baik, kedua harapannya proses hukum ini menganut asas praduga tidak bersalah terus untuk mencapai betul-betul keadilan yang dia dapatkan baik keadilan untuk korbannya, maupun keadilan untuk pelakunya," jelasnya. 

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini