SuaraBekaci.id - Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) menyerahkan anaknya yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan, AT (21). Ibnu Hajar Tanjung menyerahkan putranya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (21/5/2021).
Kuasa Hukum Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan, bahwa AT diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota sekitar pukul 04.30 WIB.
"Secara simbolis AT diserahkan oleh orang tuanya yang saya dampingi, sampai pagi ini saudara AT masih menjalani pemeriksaan kasus yang dialami," kata Bambang Sunaryo.
AT sebelumnya menjadi buronan kasus dugaan pemerkosaan kepada remaja putri berinsial PU (15) di Bekasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga:Viral Pemotor Hampir Terjun dari Jembatan, Netizen: Kayak di Film-film
AT dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Selain diduga melakukan tindak asusila, AT diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Dia menjajakan korbannya secara online melalu aplikasi MiChat.