SuaraBekaci.id - Dua perempuan berinisial SF (26) dan AFC (27) ditangkap polisi. Mereka ditangkap usai membobol minimarket di Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Mereka berdua ditangkap Polda Metro Jaya karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka tertinggal di lokasi minimarket.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pembobolan terjadi pada Jumat (29/1/2021) pukul 03.00 WIB.
"Cuma pada saat dia melihat pengecekan di minimarket itu menemukan KTP yang kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan," kata Yusri, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga:PMI Kota Bekasi Layani Donor Plasma Konvalesen
Dia menjelaskan, KTP yang ditemukan polisi yakni milik tersangka SF. Selanjutnya, pemilik toko melaporkannya ke pihak kepolisian dan pelaku ditangkap di kontrakannya di Jatimakmur pada 3 Februari 2021.
Yusri menerangkan, mereka melakukan aksinya dengan berpura-pura menggunakan seragam minimarket. Lalu, mereka membobol pintu rolling door minimarket tersebut.
"Setelah berhasil, masuk mengambil barang milik minimarket tersebut yang memang kosong. Produk yang ada di sana itu ada beberapa yang diambil, baik itu peralatan peralatan rumah tangga, makanan dan lain sebagainya," ujarnya.
Mereka berdua mengaku baru sekali beraksi. Tapi, polisi masih melakukan pendalaman karena ada indikasi mereka merupakan spesialis pembobol.
Atas perbuatannya, SD dan AFC dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca Juga:Alhamdulillah, Korban Banjir Pantai Bahagia Bekasi Akhirnya Terima Bantuan