Ustaz Pembunuh Tukang Kelapa di Cikarang Dendam Anaknya Jadi Korban Asusila

Ustaz pembunuh di Sukatani Kabupaten Bekasi dendam anaknya jadi korban asulisa dari anak penjual kelapa tersebut.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:31 WIB
Ustaz Pembunuh Tukang Kelapa di Cikarang Dendam Anaknya Jadi Korban Asusila
ILUSTRASI Lokasi pembunihan (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

SuaraBekaci.id - Polisi telah menangkap MR (38), ustaz pembunuh tukang kelapa, Ardanih (45) di Desa Sukamulya, Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Rabu (3/2/2021).

Ustaz pembunuh tukang kelapa di Sukatani Kabupaten Bekasi membunuh karena  dendam anaknya jadi korban asulisa dari anak penjual kelapa tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengungkap bahwa terdapat dua motif sehingga MR menghabisi nyawa Ardanih dengan sadis.

Salah satu motif dari tindakan tersebut yakni lantaran dendam anaknya pernah menjadi korban asusila dari anak korbannya.

Baca Juga:Tukang Kelapa Dibunuh Ustaz Cikarang Suka Jualan di Pasar Klender Jakarta

"Motif pelaku dari pembunuhan berencana ini yaitu adanya dendam pelaku terhadap korban karena ada permasalahan asusila yang dilakukan anak korban kepada anak tersangka," kata Kombes Hendra Gunawan, Kamis (4/2/2021).

Hendra mengungkap, motif lain MR menusuk-nusuk korbannya hingga tewas yakni lantaran memilki hubungan gelap dengan istri Ardanih.

"Selain itu juga ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban," katanya.

MR telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari laporan, 3 jam berikutnya kita sudah menemukan pelaku," ujarnya.

Baca Juga:Ustaz Tusuk-tusuk Tukang Kelapa di Cikarang, Perut, Leher dan Ketek Sobek

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Ardanih yang tewas penuh luka tusuk di rumahnya di Kampung Serengseng-Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Selasa (2/2/2021).

Ardanih sempat dilaporkan meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, pihak keluarga menemukan sejumlah luka tusukan benda tajam yang ada di tubuh Ardanih.

Sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan kepada MR.

Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini