Ustaz Pembunuh Tukang Kelapa di Cikarang Dendam Anaknya Jadi Korban Asusila

Ustaz pembunuh di Sukatani Kabupaten Bekasi dendam anaknya jadi korban asulisa dari anak penjual kelapa tersebut.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:31 WIB
Ustaz Pembunuh Tukang Kelapa di Cikarang Dendam Anaknya Jadi Korban Asusila
ILUSTRASI Lokasi pembunihan (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

SuaraBekaci.id - Polisi telah menangkap MR (38), ustaz pembunuh tukang kelapa, Ardanih (45) di Desa Sukamulya, Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Rabu (3/2/2021).

Ustaz pembunuh tukang kelapa di Sukatani Kabupaten Bekasi membunuh karena  dendam anaknya jadi korban asulisa dari anak penjual kelapa tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengungkap bahwa terdapat dua motif sehingga MR menghabisi nyawa Ardanih dengan sadis.

Salah satu motif dari tindakan tersebut yakni lantaran dendam anaknya pernah menjadi korban asusila dari anak korbannya.

Baca Juga:Tukang Kelapa Dibunuh Ustaz Cikarang Suka Jualan di Pasar Klender Jakarta

"Motif pelaku dari pembunuhan berencana ini yaitu adanya dendam pelaku terhadap korban karena ada permasalahan asusila yang dilakukan anak korban kepada anak tersangka," kata Kombes Hendra Gunawan, Kamis (4/2/2021).

Hendra mengungkap, motif lain MR menusuk-nusuk korbannya hingga tewas yakni lantaran memilki hubungan gelap dengan istri Ardanih.

"Selain itu juga ada hubungan gelap antara pelaku dengan istri korban," katanya.

MR telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari laporan, 3 jam berikutnya kita sudah menemukan pelaku," ujarnya.

Baca Juga:Ustaz Tusuk-tusuk Tukang Kelapa di Cikarang, Perut, Leher dan Ketek Sobek

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Ardanih yang tewas penuh luka tusuk di rumahnya di Kampung Serengseng-Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Selasa (2/2/2021).

Ardanih sempat dilaporkan meninggal dunia karena bunuh diri. Namun, pihak keluarga menemukan sejumlah luka tusukan benda tajam yang ada di tubuh Ardanih.

Sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan kepada MR.

Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini