Ustaz Tusuk-tusuk Tukang Kelapa di Cikarang, Perut, Leher dan Ketek Sobek

Pembunuhan ini terjadi di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/2/2021) lalu.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:04 WIB
Ustaz Tusuk-tusuk Tukang Kelapa di Cikarang, Perut, Leher dan Ketek Sobek
ILUSTRASI mayat. [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBekaci.id - MR, ustaz bunuh tukang kelapa di Cikarang Bekasi dengan sadis. Ustaz tusuk-tusuk tukang kelapa di Cikarang dengan gunting.

Kasus ustaz tusuk-tusuk tukang kelapa di Cikarang ini adalah pembunuhan berencana. Pembunuhan ini terjadi di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/2/2021) lalu.

Sang tukang kelapa, AD ditemukan tewas dalam kamar mandi dengan kondisi mengenaskan dan awalnya diduga bunuh diri.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, tubuh si tukang kelapa ini mengalami luka sobek di bagian perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, serta luka robek di bagian bawah ketiak.

Baca Juga:Super Kejam! Ustaz Sobek Perut Tukang Kelapa di Cikarang saat Lagi Tidur

"Jasad korban sudah dikebumikan pihak keluarga pada Selasa (2/2) siang," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar perkara di Bekasi.

Polisi kemudian mendalami laporan keluarga terkait kematian korban yang tidak wajar tersebut. Dari hasil pendalaman serta keterangan saksi, petugas berhasil mengungkap kasus tewasnya korban bukan akibat bunuh diri, melainkan mengarah ke pembunuhan.

"Dari keterangan saksi, kami amankan tersangka MR bin T (38) di Sukatani," katanya.

Setelah diperiksa penyidik, pelaku MR akhirnya mengakui telah membunuh korban pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di ruang tamu dengan menusuk korban beberapa kali menggunakan gunting bergagang hitam hingga meninggal dunia.

Setelah itu pelaku menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan besok paginya dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri.
Keluarga korban dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban bunuh diri.

Baca Juga:Sebelum Perutnya Dirobek Pakai Gunting, Tukang Kelapa Cabuli Anak Ustaz

Pelaku MR terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini