Sadis! Pembunuhan Tukang Kelapa di Cikarang karena Cinta Segitiga

Pembunuhan ini diduga pembunuhan berencana yang dipicu dendam.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Februari 2021 | 09:58 WIB
Sadis! Pembunuhan Tukang Kelapa di Cikarang karena Cinta Segitiga
ILUSTRASI mayat. [Istimewa]

SuaraBekaci.id - Pembunuhan tukang kelapa di Cikarang Bekasi karena cinta segitiga. Hal itu terungkap dari pengakuan sang pembunuh.

Pembunuh tukang kelapa di Cikarang terungkap dan pembunuhnya ditangkap.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Telly Alvin, mengatakan, pembunuhan ini diduga pembunuhan berencana yang dipicu dendam.

"Korban AD berprofesi sebagai tukang kelapa di Klender, Jakarta Timur dan pelaku MR merupakan seorang guru ngaji (ustaz)," katanya.

Baca Juga:Polisi Bongkar Makam Tukang Kelapa di Cikarang, Dibunuh Pakai Gunting

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Alvin, motif pembunuhan berlatar belakang dendam dan cinta segitiga di kehidupan mereka.

Awalnya anak korban melakukan tindakan asusila terhadap anak pelaku namun di sisi lain pelaku ternyata juga memiliki hubungan asmara dengan istri korban.

"Jadi pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu. Korban merupakan tetangga pelaku. Korban dihabisi saat tengah tertidur lelap di rumahnya. Usai membunuh korban, pelaku mengarang cerita bahwa korban bunuh diri untuk mengelabui keluarga korban maupun warga setempat," ungkapnya.

Penyidik tengah mendalami kasus pembunuhan berencana ini dengan menggali keterangan tersangka maupun beberapa saksi untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam pembunuhan tersebut.

Kekinian, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi bongkar makam tukang kelapa dibunuh dengan sadis di Cikarang, Bekasi. Makam itu digali dan polisi menemukan fakta baru.

Baca Juga:Terkuak! Ini Motif Tukang Kelapa Ditusuk-tusuk Guru Ngaji di Bekasi

Polisi autopsi jasad tukang kelapa itu di TPU Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kami laksanakan gali kubur dan autopsi jenasah korban," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, saat gelar perkara di Bekasi, Kamis kemarin.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RS Polri Kramatjati di TPU Sukatani, polisi memastikan korban meninggal akibat dibunuh menggunakan benda tajam.

"Hasil autopsi membenarkan korban tewas karena ditusuk menggunakan gunting," katanya.

Di tubuh korban, kata dia, ditemukan luka sobek akibat benda tajam di banyak bagian tubuh dan setelah autopsi selesai jasad korban kembali dikebumikan.

Pelaku turut dihadirkan dalam proses itu dan dia diminta menunjukkan barang bukti aksi kejahatannya seperti gunting dan baju.

Pelaku, MR bin T, terancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.

Kasus pembunuhan berencana ini terjadi di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/2). AD ditemukan tewas dalam kamar mandi dengan kondisi mengenaskan dan awalnya diduga bunuh diri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini