SuaraBekaci.id - Politisi Gelora Fahri Hamzah mengkritik sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang tidak membuka ruang tanya jawab pada jurnalis saat mengumumkan pelarangan FPI.
Fahri Hamzah menyinggung hal itu melalui akun twitternya @FahriHamzah.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun youtube Kemenko Polhukam, pada akhir video Mahfud MD langsung menutup kegiatan.
"Baik demikian acara ditutup, tidak ada tanya jawab, silahkan disiarkan," kata dia dalam vide berdurasi 23 menit 12 detik yang telah ditonton 810 kali itu, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga:Tamat Sudah FPI! Dibubarkan dan Dilarang Beraktivitas di Indonesia
Fahri menyayangkan tidak adanya tanya jawab kepada jurnalis mengenai keputusan tersebut. Dia sampaikan melalui cuitannya di akun twitter.
"Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti bapak, Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan Sebuah organisasi massa sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar. Sebuah pertanda bahwa keputusan ini adalah karya orang-orang pintar. Tapi..," kata Fahri Hamzah.
"Tapi, Sayang sekali, kalimat bapak di depan para jurnalis adalah “demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab”. Sayang sekali, orang2 pintar itu tidak membuka ruang diskusi. Seolah kami semua sebagai rakyat pasti mengerti," lanjutnya.
FPI terlarang
Hastag FPI terlarang atau #FPITerlarang jadi trending topic di Twitter. Warganet bersyukur FPI dibubarkan pemerintah.
Baca Juga:Sah! Pemerintah Bubarkan FPI, Dilarang Beraktivitas di Indonesia
Sampai, Rabu (30/12/2020), sudah ada 11 ribu lebih tweet yang memasang #FPITerlarang.
Bahkan ada yang menyamain FPI sebagai organisasi terlarang seperti PKI.
Berikut beberapa komentar netizen:
"Teman-teman setuju ga dgn gambar dibawah? Kalau setuju Sebarkan. Berantas Kovid Babat FPI," kata @ch_chotimah.
"#FPITerlarang Yuk mutualan yang cinta NKRI berdasarkan Pancasila, kita gaungkan #FPITerlarang untuk hidup aman dan tentram tanpa kekerasan berdasarkan agama," kata @NgkongN0tR0b0t.
Protes Fadli Zon
Politisi Partai Gerindra menyebut pemerintah Jokowi otoriter karena FPI dibubarkan. FPI dibubarkan tanpa proses di pengadilan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut secara de jure FPI bubar sejak Juni 2019. Sebab FPI tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Fadli Zon dalam keterangannya di Twiiter.
FPI dibubarkan saat Habib Rizieq dipenjara. Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.
Keputusan tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kontributor : Hairul Alwan