Fahri Hamzah Kritik Mahfud MD Tak Buka Tanya Jawab saat Pembubaran FPI

"Sayang sekali, orang2 pintar itu tidak membuka ruang diskusi," kata Fahri Hamzah melalui akun twitternya.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 30 Desember 2020 | 14:40 WIB
Fahri Hamzah Kritik Mahfud MD Tak Buka Tanya Jawab saat Pembubaran FPI
Hastag FPI terlarang atau #FPITerlarang jadi trending topic di Twitter. Warganet bersyukur FPI dibubarkan pemerintah.

Bahkan ada yang menyamain FPI sebagai organisasi terlarang seperti PKI.

Berikut beberapa komentar netizen:

"Teman-teman setuju ga dgn gambar dibawah? Kalau setuju Sebarkan. Berantas Kovid Babat FPI," kata @ch_chotimah.

"#FPITerlarang Yuk mutualan yang cinta NKRI berdasarkan Pancasila, kita gaungkan #FPITerlarang untuk hidup aman dan tentram tanpa kekerasan berdasarkan agama," kata @NgkongN0tR0b0t.

Baca Juga:Tamat Sudah FPI! Dibubarkan dan Dilarang Beraktivitas di Indonesia

Hastag FPI terlarang atau #FPITerlarang jadi trending topic di Twitter. Warganet bersyukur FPI dibubarkan pemerintah.
Hastag FPI terlarang atau #FPITerlarang jadi trending topic di Twitter. Warganet bersyukur FPI dibubarkan pemerintah.

Protes Fadli Zon

Politisi Partai Gerindra menyebut pemerintah Jokowi otoriter karena FPI dibubarkan. FPI dibubarkan tanpa proses di pengadilan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut secara de jure FPI bubar sejak Juni 2019. Sebab FPI tidak memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kata Fadli Zon dalam keterangannya di Twiiter.

FPI dibubarkan saat Habib Rizieq dipenjara. Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.

Baca Juga:Sah! Pemerintah Bubarkan FPI, Dilarang Beraktivitas di Indonesia

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini