Muhammad Yunus
Sabtu, 04 April 2026 | 11:13 WIB
Ilustrasi Teror Air Keras. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Polres Metro Bekasi menetapkan PBU, MS, dan SR sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap korban TW di Tambun Selatan.
  • Tersangka melakukan penyiraman air keras pada 30 Maret karena dendam pribadi yang telah terpendam sejak tahun 2018.
  • Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakan penganiayaan berencana menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut.

SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metro Bekasi menyebut aksi penganiayaan berat berupa penyiraman air keras di Jalan Bumi Sani Permai Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (30/3), dipicu dendam pribadi pelaku terhadap korban.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial PBU (30), MS (29) dan SR (24). Sementara korban merupakan pria paruh baya berinisial TW (54).

"Motif aksi penyerangan menggunakan cairan kimia ini dilatarbelakangi dendam pribadi yang telah berlangsung lama," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni di Cikarang, Jumat (3/4).

Ia mengatakan dendam pribadi itu diakui pelaku PBU selaku otak kejahatan hingga nekad melakukan aksi penganiayaan terhadap korban secara berencana.

Mulai dari perencanaan, penyediaan alat maupun perekrutan dua pelaku lain sebagai eksekutor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, konflik antara pelaku dengan korban sudah terjadi sejak tahun 2018.

Saat itu, korban diduga merendahkan PBU yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

Perselisihan berlanjut pada tahun 2023 ketika tempat sampah milik PBU ditutup dengan pot bunga oleh korban.

Ketegangan pun semakin memuncak dua tahun berselang ketika korban disebut menatap sinis pelaku saat berpapasan hendak menuju musala.

Baca Juga: Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta

"Rasa sakit hati yang terpendam selama bertahun-tahun itu mendorong PBU merencanakan aksi balas dendam dengan melibatkan MS dan SR," katanya.

Semula para pelaku berencana melukai korban menggunakan balok kayu. Namun rencana tersebut dibatalkan karena khawatir menyebabkan kematian, mengingat kondisi korban yang menderita stroke. Mereka kemudian memutuskan menggunakan air keras.

November 2025, PBU membeli cairan asam sulfat berkadar 90 persen melalui platform e-commerce seharga Rp100.000.

Pelaku juga membeli sepeda motor Honda Vario warna hitam seharga Rp13,7 juta melalui akun Facebook dengan pelat nomor palsu, hingga gayung berwarna merah muda sebagai alat kejahatan.

Para pelaku beberapa kali menggelar pertemuan di warung kopi dan rumah PBU guna menyusun rencana detail, termasuk survei lokasi rumah korban dan rute pelarian.

Setelah beberapa kali percobaan gagal, aksi penyiraman akhirnya dilakukan pada Senin (30/3), pukul 04.35 WIB.

Load More