- Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku penganiayaan air keras terhadap TW di Tambun Selatan pada 2 April 2026.
- Kejahatan direncanakan oleh tersangka PBU karena dendam pribadi dengan melibatkan MS sebagai eksekutor dan SR sebagai joki.
- Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 469 dan 470 KUHP atas penganiayaan berat berencana.
SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi mengungkap kasus penganiayaan berat berupa penyiraman air keras dengan meringkus tiga pelaku dalam waktu singkat, berbekal penyelidikan intensif berbasis keterangan saksi hingga rekaman kamera pengawas.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti serta Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera.
"Kasus ini merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian utama. Kami menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan dan berkeadilan," kata Kapolres di Cikarang, Jumat (3/4).
Ia menjelaskan kronologi perkara berawal dari aksi penyiraman air keras yang terjadi pada Senin (30/3/2026) pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban seorang pria paruh baya berinisial TW (54) mengalami luka bakar serius pada bagian wajah, dada hingga perut akibat siraman cairan kimia berbahaya diduga merupakan asam sulfat. Kejadian itu lantas dilaporkan warga ke pihak berwajib.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial PBU, MS dan SR.
"Para tersangka berhasil diamankan pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersebut direncanakan secara matang. Survei lapangan telah dilakukan bahkan waktu eksekusi pun sudah ditentukan. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari perencana hingga eksekutor di lapangan.
Tersangka PBU menjadi otak dibalik aksi kejahatan ini. Ia menyiapkan alat, menyusun rencana serta merekrut dua pelaku lain dengan imbalan Rp9 juta. MS bertindak selaku eksekutor penyiraman sedangkan SR sebagai joki menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Kebakaran SPBE Cimuning Telan 14 Korban, Pemkot Bekasi Tanggung Seluruh Biaya Perawatan
Sumarni mengaku motif kejahatan pada kasus ini adalah dendam pribadi pelaku utama yakni PBU yang telah dipendam cukup lama. Sementara korban hingga kini masih menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit.
Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan dapat diperberat karena penggunaan bahan berbahaya.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas sekaligus memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
Polres Metro Bekasi mengimbau segenap masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan tidak main hakim sendiri. Percayakan penanganan masalah kepada aparat penegak hukum," demikian Kapolres Metro Bekasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Asep Surya Atmaja: Calon Kepala Desa Jangan Main Politik Uang