- Polres Metro Bekasi menetapkan PBU, MS, dan SR sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap korban TW di Tambun Selatan.
- Tersangka melakukan penyiraman air keras pada 30 Maret karena dendam pribadi yang telah terpendam sejak tahun 2018.
- Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakan penganiayaan berencana menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut.
Usai melancarkan aksi, kedua eksekutor melarikan diri ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun untuk membuang barang bukti ke aliran Kali Jambe.
Mereka berganti pakaian di kawasan Grand Wisata dan membuang perlengkapan lain ke aliran Kalimalang.
"Sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut disembunyikan di belakang rumah SR di Kampung Gabus Rawa, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara," katanya.
Sehari setelah kejadian, ia mengatakan ketiga tersangka bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata Tambun untuk membahas hasil kejahatan.
Dalam pertemuan itu, PBU memberikan uang sebesar Rp9 juta kepada MS dan SR sebagai imbalan yang kemudian dibagi rata masing-masing Rp4,5 juta.
"Uang yang diterima MS telah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara SR menggunakan sebagian untuk membeli kebutuhan rumah tangga seperti popok bayi, mainan anak dan mi instan dengan sisa Rp250 ribu," kata Sumarni.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana tambahan sepertiga dari hukuman pokok.
"Kasus ini merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian utama. Kami menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan dan berkeadilan," katanya.
Baca Juga: Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli
-
Begini Kisah Heroik Tragedi Berdarah Sasak Kapuk, Ubah Bekasi Jadi Lautan Api
-
Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia
-
Rela Datang Jam 5 Pagi dari Bekasi, Demi Kaos Gratis HUT RI di Monas