- Polres Metro Bekasi menetapkan PBU, MS, dan SR sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap korban TW di Tambun Selatan.
- Tersangka melakukan penyiraman air keras pada 30 Maret karena dendam pribadi yang telah terpendam sejak tahun 2018.
- Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas tindakan penganiayaan berencana menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut.
Usai melancarkan aksi, kedua eksekutor melarikan diri ke arah Plaza Swalayan Naga Tambun untuk membuang barang bukti ke aliran Kali Jambe.
Mereka berganti pakaian di kawasan Grand Wisata dan membuang perlengkapan lain ke aliran Kalimalang.
"Sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut disembunyikan di belakang rumah SR di Kampung Gabus Rawa, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara," katanya.
Sehari setelah kejadian, ia mengatakan ketiga tersangka bertemu di sebuah restoran cepat saji di kawasan Grand Wisata Tambun untuk membahas hasil kejahatan.
Dalam pertemuan itu, PBU memberikan uang sebesar Rp9 juta kepada MS dan SR sebagai imbalan yang kemudian dibagi rata masing-masing Rp4,5 juta.
"Uang yang diterima MS telah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara SR menggunakan sebagian untuk membeli kebutuhan rumah tangga seperti popok bayi, mainan anak dan mi instan dengan sisa Rp250 ribu," kata Sumarni.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana tambahan sepertiga dari hukuman pokok.
"Kasus ini merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian utama. Kami menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan dan berkeadilan," katanya.
Baca Juga: Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras