SuaraBekaci.id - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang berada di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/8/2025).
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, pembongkaran dilakukan atas dasar kesadaran bahwa kliennya telah keliru menerapkan perizinan dalam pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di wilayah tersebut.
"Memang seperti yang disampaikan pak Dirjen (Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroh) kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum, undang-Undang, dan perizinan. Jadi sekarang setelah ini kami bongkar, kami rapikan lagi," kata Deolipa kepada wartawan di Bekasi.
Dia mengakui, bahwa PT TRPN tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Bekasi.
"PT TRPN sendiri kalau bicara HGB tidak punya HGB. Jadi TRPN ini adalah perushaan yang bergerak di bidang pelabuhan perikanan dan terumasuk juga usaha-usaha perikanan," ujarnya.
Proses pembongkaran pagar laut akan dilakukan menggunakan alat berat dan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.
Setelah pembongkaran selesai, Deolipa mengatakan pihaknya akan kembali mengurus perizinan terkait pemanfaatan ruang laut di Tarumajaya dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku. Termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat gubernur," ujarnya.
Adapun, pembongkaran pagar laut dilakukan oleh sejumlah karyawan PT TRPN dengan diawasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Tragis! Dua Pekerja Pakuwon Mall Bekasi Tewas dari Lantai 8 Saat Bersihkan Kaca
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, memberikan apresiasi kepada PT TRPN karena telah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pung menyatakan, bahwa tindakan pembongkaran pagar laut secara mandiri oleh PT TRPN patut dijadikan contoh untuk pelaku atau perusahaan lain yang melakukan tindakan serupa.
"Kami KKP kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan. Artinya perusahaan paham bahwa apa yang sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri," ujar Pung.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Tragis! Dua Pekerja Pakuwon Mall Bekasi Tewas dari Lantai 8 Saat Bersihkan Kaca
-
Nusron Wahid Ungkap 5 Bangunan di Cluster Setia Mekar yang Digusur Tidak Bersengketa
-
Menteri Agraria Nusron Wahid: Sertifikat Penghuni Cluster Setia Mekar Tetap Sah!
-
Bejat! Guru Ngaji di Jatiasih Pakai Modus Ini Cabuli 2 Santri Laki-laki
-
Duduk Perkara Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi: Sengkarut Sejak 1996
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung