SuaraBekaci.id - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut sepanjang 3,3 kilometer yang berada di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/8/2025).
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, pembongkaran dilakukan atas dasar kesadaran bahwa kliennya telah keliru menerapkan perizinan dalam pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di wilayah tersebut.
"Memang seperti yang disampaikan pak Dirjen (Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroh) kami salah, kami keliru dalam menerapkan hukum, undang-Undang, dan perizinan. Jadi sekarang setelah ini kami bongkar, kami rapikan lagi," kata Deolipa kepada wartawan di Bekasi.
Dia mengakui, bahwa PT TRPN tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Bekasi.
"PT TRPN sendiri kalau bicara HGB tidak punya HGB. Jadi TRPN ini adalah perushaan yang bergerak di bidang pelabuhan perikanan dan terumasuk juga usaha-usaha perikanan," ujarnya.
Proses pembongkaran pagar laut akan dilakukan menggunakan alat berat dan ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.
Setelah pembongkaran selesai, Deolipa mengatakan pihaknya akan kembali mengurus perizinan terkait pemanfaatan ruang laut di Tarumajaya dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
"Kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku. Termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat gubernur," ujarnya.
Adapun, pembongkaran pagar laut dilakukan oleh sejumlah karyawan PT TRPN dengan diawasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Tragis! Dua Pekerja Pakuwon Mall Bekasi Tewas dari Lantai 8 Saat Bersihkan Kaca
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, memberikan apresiasi kepada PT TRPN karena telah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pung menyatakan, bahwa tindakan pembongkaran pagar laut secara mandiri oleh PT TRPN patut dijadikan contoh untuk pelaku atau perusahaan lain yang melakukan tindakan serupa.
"Kami KKP kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan. Artinya perusahaan paham bahwa apa yang sudah tindakannya keliru, melakukan pencabutan sendiri," ujar Pung.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Tragis! Dua Pekerja Pakuwon Mall Bekasi Tewas dari Lantai 8 Saat Bersihkan Kaca
-
Nusron Wahid Ungkap 5 Bangunan di Cluster Setia Mekar yang Digusur Tidak Bersengketa
-
Menteri Agraria Nusron Wahid: Sertifikat Penghuni Cluster Setia Mekar Tetap Sah!
-
Bejat! Guru Ngaji di Jatiasih Pakai Modus Ini Cabuli 2 Santri Laki-laki
-
Duduk Perkara Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi: Sengkarut Sejak 1996
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?