SuaraBekaci.id - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui bahwa pembangunan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, melanggar aturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, saat mendampingi Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, meninjau lokasi pagar laut tersebut, Jumat (24/1/2025).
"Kami sejak awal mengakui telah melanggar undang-undang," kata Deolipa.
Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun permohonan tersebut ditolak karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. Sebab, lokasi pembangunan pagar laut tersebut merupakan aset milik DKP.
Setelah koordinasi dilakukan, PT TRPN kemudian menjalin kerja sama dengan DKP Jawa Barat dan diminta untuk menata ulang Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Atas dasar kerja sama tersebut, pagar laut pun dibangun untuk mendukung alur pelabuhan. Namun pembangunan dilakukan tanpa izin PKKPRL dari KKP.
Alhasil, pada 15 Januari 2025 KKP mengambil tindakan tegas untuk melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Bekasi.
“Karena disegel ini jadi kami harus patuh,” ucapnya.
Baca Juga: Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
Saat penyegelan dilakukan, PT TRPN diminta untuk kembali mengajukan PKKPRL ke KKP. Deolipa pun memastikan pihaknya telah mematuhi perintah tersebut dengan mengajukan ulang permohonan PKKPRL.
Ia berharap pengajuan izin kali ini dapat disetujui, karena proyek tersebut bertujuan membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat.
"Memang tujuan dari kerja sama ini kan mulia, karena ingin membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat atau pelabuhan Pal Jaya,” tandasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
BRI Dukung La Suntu Tastio untuk Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel
-
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Diganti, Ini Daftar 43 Kajari Baru Dilantik
-
Modal Awal Rp25 Juta, Kisah Sukses Peni Ciptakan 4 Lapangan Kerja Lewat AgenBRILink
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat