SuaraBekaci.id - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui bahwa pembangunan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, melanggar aturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, saat mendampingi Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, meninjau lokasi pagar laut tersebut, Jumat (24/1/2025).
"Kami sejak awal mengakui telah melanggar undang-undang," kata Deolipa.
Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun permohonan tersebut ditolak karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. Sebab, lokasi pembangunan pagar laut tersebut merupakan aset milik DKP.
Setelah koordinasi dilakukan, PT TRPN kemudian menjalin kerja sama dengan DKP Jawa Barat dan diminta untuk menata ulang Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Atas dasar kerja sama tersebut, pagar laut pun dibangun untuk mendukung alur pelabuhan. Namun pembangunan dilakukan tanpa izin PKKPRL dari KKP.
Alhasil, pada 15 Januari 2025 KKP mengambil tindakan tegas untuk melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Bekasi.
“Karena disegel ini jadi kami harus patuh,” ucapnya.
Baca Juga: Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
Saat penyegelan dilakukan, PT TRPN diminta untuk kembali mengajukan PKKPRL ke KKP. Deolipa pun memastikan pihaknya telah mematuhi perintah tersebut dengan mengajukan ulang permohonan PKKPRL.
Ia berharap pengajuan izin kali ini dapat disetujui, karena proyek tersebut bertujuan membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat.
"Memang tujuan dari kerja sama ini kan mulia, karena ingin membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat atau pelabuhan Pal Jaya,” tandasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa
-
Trump: AS Akan Amankan Uranium Iran Dengan Cara Apa Pun
-
Massa Buruh May Day di Monas Dapat Sembako dari Presiden Prabowo