SuaraBekaci.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran yang membentang di Laut Bekasi, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Adapun pemagaran itu dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengaku heran mengapa KKP bisa melakukan penyegelan di kawasan tersebut. Dia mengklaim dalam kasus ini seharusnya yang disalahkan ialah pemerintah daerah dan pusat.
"Jadi nanti kami akan mengejar kepada KKP. Kenapa ini disegel? Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat," kata Deolipa dalam konferensi pers di Kabupaten Bekasi, Kamis (16/1/2025).
Lantas, mengapa pemerintah pusat dan daerah yang disalahkan. Deolipa menjelaskan, pada tahun 2022 kliennya telah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke KKP, untuk melaksanakan pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.
Dalam pengajuan izin itu, KKP menyebut bahwa persyaratan yang diajukan belum memenuhi syarat. Namun dalam hal ini, KKP memberikan sejumlah catatan, salah satunya meminta PT TRPN untuk berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat (Jabar).
Akhirnya, kliennya melakukan koordinasi dengan DKP Jabar, dan terjadi sebuah kesepakatan. Sebagai syarat membangun alur pelabuhan, DKP Jabar meminta PT TRPN melakukan penataan ulang kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu.
"Akhirnya ada kesepakatan perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan klien kami. Di antaranya kami diminta membangun sarana dan prasarana, toko, perbaikan jalan, kantor DKP, supaya (alur) pelabuhan ini jadi," ucapnya.
Dia menyebut kliennya menyanggupi permintaan tersebut. Selanjutnya, rencana pembangunan pagar laut akhirnya dilakukan atas dasar surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat.
"Ini siapa yang nggak sinkron? Tapi pemerintah Jawa Barat bekerja juga berdasarkan saran dari KKP, supaya kerjasama dengan kami," ucapnya.
Baca Juga: Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
Lebih lanjut, DKP Jabar meminta PT TRPN membangun alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan lebar 70 meter, dan kedalaman 5 meter.
Namun ketika pembangunan tengah berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024. KKP beralasan pembangunan ini belum mendapatkan izin PKKPRL.
"Ini sebenarnya perintah KKP juga. Kami diminta koordinasi dengan DKP untuk mengerjakan ini (PPI Paljaya). Kalau sudah mengerjakan ini mudah-mudahan PKKPRL bisa keluar, karena perintahnya itu," tandasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu
-
Misteri Jasad Bocah di Tambun Terungkap, Orang Tua Ditangkap di Pantura
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar