SuaraBekaci.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran yang membentang di Laut Bekasi, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Adapun pemagaran itu dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengaku heran mengapa KKP bisa melakukan penyegelan di kawasan tersebut. Dia mengklaim dalam kasus ini seharusnya yang disalahkan ialah pemerintah daerah dan pusat.
"Jadi nanti kami akan mengejar kepada KKP. Kenapa ini disegel? Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat," kata Deolipa dalam konferensi pers di Kabupaten Bekasi, Kamis (16/1/2025).
Lantas, mengapa pemerintah pusat dan daerah yang disalahkan. Deolipa menjelaskan, pada tahun 2022 kliennya telah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke KKP, untuk melaksanakan pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.
Dalam pengajuan izin itu, KKP menyebut bahwa persyaratan yang diajukan belum memenuhi syarat. Namun dalam hal ini, KKP memberikan sejumlah catatan, salah satunya meminta PT TRPN untuk berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat (Jabar).
Akhirnya, kliennya melakukan koordinasi dengan DKP Jabar, dan terjadi sebuah kesepakatan. Sebagai syarat membangun alur pelabuhan, DKP Jabar meminta PT TRPN melakukan penataan ulang kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu.
"Akhirnya ada kesepakatan perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan klien kami. Di antaranya kami diminta membangun sarana dan prasarana, toko, perbaikan jalan, kantor DKP, supaya (alur) pelabuhan ini jadi," ucapnya.
Dia menyebut kliennya menyanggupi permintaan tersebut. Selanjutnya, rencana pembangunan pagar laut akhirnya dilakukan atas dasar surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat.
"Ini siapa yang nggak sinkron? Tapi pemerintah Jawa Barat bekerja juga berdasarkan saran dari KKP, supaya kerjasama dengan kami," ucapnya.
Baca Juga: Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
Lebih lanjut, DKP Jabar meminta PT TRPN membangun alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan lebar 70 meter, dan kedalaman 5 meter.
Namun ketika pembangunan tengah berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024. KKP beralasan pembangunan ini belum mendapatkan izin PKKPRL.
"Ini sebenarnya perintah KKP juga. Kami diminta koordinasi dengan DKP untuk mengerjakan ini (PPI Paljaya). Kalau sudah mengerjakan ini mudah-mudahan PKKPRL bisa keluar, karena perintahnya itu," tandasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu
-
Misteri Jasad Bocah di Tambun Terungkap, Orang Tua Ditangkap di Pantura
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026