SuaraBekaci.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran yang membentang di Laut Bekasi, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Adapun pemagaran itu dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengaku heran mengapa KKP bisa melakukan penyegelan di kawasan tersebut. Dia mengklaim dalam kasus ini seharusnya yang disalahkan ialah pemerintah daerah dan pusat.
"Jadi nanti kami akan mengejar kepada KKP. Kenapa ini disegel? Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat," kata Deolipa dalam konferensi pers di Kabupaten Bekasi, Kamis (16/1/2025).
Lantas, mengapa pemerintah pusat dan daerah yang disalahkan. Deolipa menjelaskan, pada tahun 2022 kliennya telah mengajukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke KKP, untuk melaksanakan pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya.
Dalam pengajuan izin itu, KKP menyebut bahwa persyaratan yang diajukan belum memenuhi syarat. Namun dalam hal ini, KKP memberikan sejumlah catatan, salah satunya meminta PT TRPN untuk berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat (Jabar).
Akhirnya, kliennya melakukan koordinasi dengan DKP Jabar, dan terjadi sebuah kesepakatan. Sebagai syarat membangun alur pelabuhan, DKP Jabar meminta PT TRPN melakukan penataan ulang kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu.
"Akhirnya ada kesepakatan perjanjian kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan klien kami. Di antaranya kami diminta membangun sarana dan prasarana, toko, perbaikan jalan, kantor DKP, supaya (alur) pelabuhan ini jadi," ucapnya.
Dia menyebut kliennya menyanggupi permintaan tersebut. Selanjutnya, rencana pembangunan pagar laut akhirnya dilakukan atas dasar surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat.
"Ini siapa yang nggak sinkron? Tapi pemerintah Jawa Barat bekerja juga berdasarkan saran dari KKP, supaya kerjasama dengan kami," ucapnya.
Baca Juga: Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
Lebih lanjut, DKP Jabar meminta PT TRPN membangun alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, dengan lebar 70 meter, dan kedalaman 5 meter.
Namun ketika pembangunan tengah berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024. KKP beralasan pembangunan ini belum mendapatkan izin PKKPRL.
"Ini sebenarnya perintah KKP juga. Kami diminta koordinasi dengan DKP untuk mengerjakan ini (PPI Paljaya). Kalau sudah mengerjakan ini mudah-mudahan PKKPRL bisa keluar, karena perintahnya itu," tandasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu
-
Misteri Jasad Bocah di Tambun Terungkap, Orang Tua Ditangkap di Pantura
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan