SuaraBekaci.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut misterius yang berada di wilayah perairan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (15/1/2025). Penyegelan ini pun turut dihadiri oleh para nelayan.
"Iya sudah disegel tadi pukul 12.00 WIB," ujar seorang nelayan, Tayum saat dihubungi.
Bedasarkan foto yang diterima, terdapat dua spanduk yang dipasang di wilayah tersebut. Spanduk pertama terpampang di pagar laut, yang berisikan untuk dihentikannya kegiatan pemagaran.
Pasalnya kegiatan tersebut melanggar peraturan Menteri KKP nomor 30 tahun 2021 tentang pengawasan ruang laut.
"Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin," tulis spanduk itu.
Spanduk kedua, terpasang di salah satu titik berbentuk daratan di pesisir laut tersebut. Isi spanduk itu meminta agar menghentikan kegiatan reklamasi.
Sekedar informasi, tak hanya di Laut Tanggerang, pagar laut misterius kembali ditemukan, kali ini berada di wilayah perairan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pantauan SuaraBekaci.id di lokasi pada Selasa (14/1/2025), pagar laut yang membentang di perairan Tarumajaya itu terbuat dari ribuan bambu. Menurut warga sekitar, panjang pagar laut itu sekitar 2 kilometer.
Ribuan bambu tersebut tersusun rapi hingga menyerupai sebuah tanggul. Beberapa titik pagar laut itu terdapat timbunan tanah hingga bentuknya menyerupai daratan.
Baca Juga: Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
Di atas pagar laut yang telah bertanah itu, terlihat empat eskavator dan satu unit mobil yang tidak sedang beroperasi.
Rupanya, pagar laut tersebut dibangun tanpa adanya pemberitahuan kepada warga sekitar, baik itu dari pihak swasta maupun pemerintah setempat. Hal itu disampaikan oleh salah satu nelayan, Mitun (28).
“Enggak ada (sosialisasi). Pagar itu tiba-tiba langsung ada patok begitu ya. Makanya kita bingung ini asal usulnya dari siapa gitu. Apa dari pemda, apa dari swasta atau dari mana, kita bingung itu,”kata Mitun kepada wartawan di lokasi, Selasa (14/1/2025).
Mitun menyebut, pagar laut di pesisir utara Bekasi itu telah berdiri sejak 9 bulan lalu. Dari awal muncul pagar laut itu, warga sekitar sudah melakukan aksi demo namun tak kunjung ada perubahan.
Ia mengatakan, demo terpaksa dilakukan karena pembangunan pagar laut itu sangat mengganggu masyarakat sekitar terutama kelompok nelayan.
Sejak pagar laut itu didirikan, ia dan ratusan nelayan di Tarumajaya merasa kesusahan dalam mencari ikan.
Berita Terkait
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu
-
Misteri Jasad Bocah di Tambun Terungkap, Orang Tua Ditangkap di Pantura
-
Polisi Kantongi Identitas Pembuang Jasad Bocah Laki-laki di Tambun: Berstatus Suami Istri
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK