SuaraBekaci.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut misterius yang berada di wilayah perairan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (15/1/2025). Penyegelan ini pun turut dihadiri oleh para nelayan.
"Iya sudah disegel tadi pukul 12.00 WIB," ujar seorang nelayan, Tayum saat dihubungi.
Bedasarkan foto yang diterima, terdapat dua spanduk yang dipasang di wilayah tersebut. Spanduk pertama terpampang di pagar laut, yang berisikan untuk dihentikannya kegiatan pemagaran.
Pasalnya kegiatan tersebut melanggar peraturan Menteri KKP nomor 30 tahun 2021 tentang pengawasan ruang laut.
"Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin," tulis spanduk itu.
Spanduk kedua, terpasang di salah satu titik berbentuk daratan di pesisir laut tersebut. Isi spanduk itu meminta agar menghentikan kegiatan reklamasi.
Sekedar informasi, tak hanya di Laut Tanggerang, pagar laut misterius kembali ditemukan, kali ini berada di wilayah perairan Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pantauan SuaraBekaci.id di lokasi pada Selasa (14/1/2025), pagar laut yang membentang di perairan Tarumajaya itu terbuat dari ribuan bambu. Menurut warga sekitar, panjang pagar laut itu sekitar 2 kilometer.
Ribuan bambu tersebut tersusun rapi hingga menyerupai sebuah tanggul. Beberapa titik pagar laut itu terdapat timbunan tanah hingga bentuknya menyerupai daratan.
Baca Juga: Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
Di atas pagar laut yang telah bertanah itu, terlihat empat eskavator dan satu unit mobil yang tidak sedang beroperasi.
Rupanya, pagar laut tersebut dibangun tanpa adanya pemberitahuan kepada warga sekitar, baik itu dari pihak swasta maupun pemerintah setempat. Hal itu disampaikan oleh salah satu nelayan, Mitun (28).
“Enggak ada (sosialisasi). Pagar itu tiba-tiba langsung ada patok begitu ya. Makanya kita bingung ini asal usulnya dari siapa gitu. Apa dari pemda, apa dari swasta atau dari mana, kita bingung itu,”kata Mitun kepada wartawan di lokasi, Selasa (14/1/2025).
Mitun menyebut, pagar laut di pesisir utara Bekasi itu telah berdiri sejak 9 bulan lalu. Dari awal muncul pagar laut itu, warga sekitar sudah melakukan aksi demo namun tak kunjung ada perubahan.
Ia mengatakan, demo terpaksa dilakukan karena pembangunan pagar laut itu sangat mengganggu masyarakat sekitar terutama kelompok nelayan.
Sejak pagar laut itu didirikan, ia dan ratusan nelayan di Tarumajaya merasa kesusahan dalam mencari ikan.
Berita Terkait
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu
-
Misteri Jasad Bocah di Tambun Terungkap, Orang Tua Ditangkap di Pantura
-
Polisi Kantongi Identitas Pembuang Jasad Bocah Laki-laki di Tambun: Berstatus Suami Istri
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?