SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menolak permohonan penangguhan penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Soleman yang merupakan tersangka korupsi.
Tak hanya menolak permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum tersangka, Kejari juga memperpanjang masa penahanan terhadap Soleman.
"Mereka (kuasa hukum) mengajukan permohonan penangguhan penahanan tapi kami tolak. Karena masa penahanan 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2024 akan berakhir sehingga kita perpanjang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Samuel menjelaskan, berkas perkara kasus suap oleh Soleman yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi sudah dilengkapi oleh penyidik dan telah diserahkan kepada jaksa peneliti.
"Jaksa peneliti dalam lima hari ke depan melakukan penelitian perkara sebelum dilimpahkan oleh pidsus (pidana khusus) ke pengadilan," jelasnya.
Maka dari itu, Samuel meminta masyarakat untuk bersabar terkait kepastian hukum yang melibatkan salah satu pinpinan DPRD Kabupaten Bekasi itu.
"Tunggu nanti di persidangan ya, semua akan dibuktikan secara terbuka untuk umum. Kami belum bisa menyampaikan isi pokok perkara karena masih dalam ranah penyidikan," ujar Samuel.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan Soleman sebagai tersangka penerima suap pada 29 Oktober 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengatakan penetapan terhadap Soleman disertai dua alat bukti berupa Mobil mewah.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan
“Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan 1 unit mobil BMW,” kata Dwi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (29/10/2024) malam.
Dugaan gratifikasi ini berawal dari penyidikan terhadap RS, yang sebelumnya juga telah diproses hukum atas keterlibatannya dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," ujarnya.
Selanjutnya, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap SL selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan
-
Ketua RT Ungkap Kondisi Satu Keluarga di Bekasi yang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang
-
Cerita Warga Bekasi Jadi Korban Banjir Kiriman Bogor: Air Setinggi 2 Meter
-
Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi Dapat Santunan? Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
-
Kampanye Akbar di Bekasi, Syaikhu-Ilham Habibie Janjikan Buka 3 Juta Lapangan Kerja
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK