SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menolak permohonan penangguhan penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Soleman yang merupakan tersangka korupsi.
Tak hanya menolak permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum tersangka, Kejari juga memperpanjang masa penahanan terhadap Soleman.
"Mereka (kuasa hukum) mengajukan permohonan penangguhan penahanan tapi kami tolak. Karena masa penahanan 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2024 akan berakhir sehingga kita perpanjang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Samuel menjelaskan, berkas perkara kasus suap oleh Soleman yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi sudah dilengkapi oleh penyidik dan telah diserahkan kepada jaksa peneliti.
"Jaksa peneliti dalam lima hari ke depan melakukan penelitian perkara sebelum dilimpahkan oleh pidsus (pidana khusus) ke pengadilan," jelasnya.
Maka dari itu, Samuel meminta masyarakat untuk bersabar terkait kepastian hukum yang melibatkan salah satu pinpinan DPRD Kabupaten Bekasi itu.
"Tunggu nanti di persidangan ya, semua akan dibuktikan secara terbuka untuk umum. Kami belum bisa menyampaikan isi pokok perkara karena masih dalam ranah penyidikan," ujar Samuel.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan Soleman sebagai tersangka penerima suap pada 29 Oktober 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengatakan penetapan terhadap Soleman disertai dua alat bukti berupa Mobil mewah.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan
“Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan 1 unit mobil BMW,” kata Dwi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (29/10/2024) malam.
Dugaan gratifikasi ini berawal dari penyidikan terhadap RS, yang sebelumnya juga telah diproses hukum atas keterlibatannya dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," ujarnya.
Selanjutnya, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap SL selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan
-
Ketua RT Ungkap Kondisi Satu Keluarga di Bekasi yang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang
-
Cerita Warga Bekasi Jadi Korban Banjir Kiriman Bogor: Air Setinggi 2 Meter
-
Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi Dapat Santunan? Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
-
Kampanye Akbar di Bekasi, Syaikhu-Ilham Habibie Janjikan Buka 3 Juta Lapangan Kerja
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online