Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 14 November 2024 | 16:19 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman usai diperiksa KPK terkait kasus Meikarta, Selasa (20/8/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menolak permohonan penangguhan penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Soleman yang merupakan tersangka korupsi.

Tak hanya menolak permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum tersangka, Kejari juga memperpanjang masa penahanan terhadap Soleman.

"Mereka (kuasa hukum) mengajukan permohonan penangguhan penahanan tapi kami tolak. Karena masa penahanan 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2024 akan berakhir sehingga kita perpanjang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Samuel menjelaskan, berkas perkara kasus suap oleh Soleman yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi sudah dilengkapi oleh penyidik dan telah diserahkan kepada jaksa peneliti.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan

"Jaksa peneliti dalam lima hari ke depan melakukan penelitian perkara sebelum dilimpahkan oleh pidsus (pidana khusus) ke pengadilan," jelasnya.

Maka dari itu, Samuel meminta masyarakat untuk bersabar terkait kepastian hukum yang melibatkan salah satu pinpinan DPRD Kabupaten Bekasi itu.

"Tunggu nanti di persidangan ya, semua akan dibuktikan secara terbuka untuk umum. Kami belum bisa menyampaikan isi pokok perkara karena masih dalam ranah penyidikan," ujar Samuel.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan Soleman sebagai tersangka penerima suap pada 29 Oktober 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengatakan penetapan terhadap Soleman disertai dua alat bukti berupa Mobil mewah.

Baca Juga: Ketua RT Ungkap Kondisi Satu Keluarga di Bekasi yang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang

“Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan 1 unit mobil BMW,” kata Dwi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (29/10/2024) malam.

Dugaan gratifikasi ini berawal dari penyidikan terhadap RS, yang sebelumnya juga telah diproses hukum atas keterlibatannya dalam kasus ini.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," ujarnya.

Selanjutnya, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap SL selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat untuk kepentingan penyidikan.

Kontributor : Mae Harsa

Load More