SuaraBekaci.id - BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dalam waktu dekat akan membayarkan manfaat kepada peserta yang menjadi korban kebakaran di PT. Jati Perkasa Nusantara (JPN), Medan Satria, Kota Bekasi.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, Elia Kustantini, mengatakan para korban nantinya akan menerima santunan kecelakaan kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pak Kadis (Kepala Dinas Tenaga Kerja) pinginnya penyerahan santunan itu paling lambat hari Senin. Senin minggu depan,” ujar Elia, di kantor Disnaker Kota Bekasi, Senin (11/11/2024).
Elia menjelaskan, santunan kecelakaan kerja JKK - JKM besaran nominalnya adalah 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan beasiswa untuk putra-putri korban yang masih bersekolah, jaminan hari tua serta jaminan pensiun.
“Variatif ya (jumlah santunan yang diterima korban). Tadi saya belum ngitung banget sih. Antaranya mungkin sih sekitar yang pasti di atas 100 juta lebih ya,” ucapnya.
Kebakaran yang melanda pabrik produsen pakan ternak ini menelan sembilan korban jiwa dan tiga korban luka.
Elia memastikan, selain menyalurkan santunan, seluruh biaya pengobatan bagi tiga korban korban luka juga sudah ditanggung oleh BPJS.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih mengatakan, setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT JPN, dapat dipastikan bahwa hak-hak korban dalam kategori aman.
“Saat ini para korban itu semuanya ditanggung oleh pihak perusahaan. Kemudian hak-hak korban juga sedang dipersiapkan proses administrasinya,” ujar Zarkasih.
Baca Juga: Kampanye Akbar di Bekasi, Syaikhu-Ilham Habibie Janjikan Buka 3 Juta Lapangan Kerja
“Saya minta tadi kepada BPJS Ketenagakerjaan kemudian perusahaan, berharap hari Senin depan itu sudah bisa diberikan uang duka untuk ahli warisnya,” imbuhnya.
Selain itu, Zarkasih juga menyampaikan bahwa pasca kebakaran PT JPN berenti beroperasi hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Meski begitu, Zarkasih memastikan bahwa pihak perusahaan telah berkomitmen untuk tetap membayarkan hak-hak karyawan yang saat ini dirumahkan.
“Sampai dengan saat ini mereka dirumahkan, mereka akan tetap menerima upahnya, artinya tetap berjalan (upah) sesuai dengan biasa saja,” ucapnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kampanye Akbar di Bekasi, Syaikhu-Ilham Habibie Janjikan Buka 3 Juta Lapangan Kerja
-
Ini Alasan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Pilih Bekasi Jadi Lokasi Kampanye Akbar Perdana
-
Pilkada 2024: Calon Walkot Bekasi Heri Koswara Bakal Bentuk Satgas Anti Korupsi
-
Cerita Putri Pahlawan Nasional Kusumah Atmaja yang Hidup Sederhana
-
Tragis! Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Bekasi Terpaksa Dimakamkan Tanpa Peti
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi
-
Pertina Akui Sulit Cari Bibit Petinju Kelas Berat, Berharap MBG Bantu Tumbuh Kembang Anak
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia