SuaraBekaci.id - BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dalam waktu dekat akan membayarkan manfaat kepada peserta yang menjadi korban kebakaran di PT. Jati Perkasa Nusantara (JPN), Medan Satria, Kota Bekasi.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi, Elia Kustantini, mengatakan para korban nantinya akan menerima santunan kecelakaan kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pak Kadis (Kepala Dinas Tenaga Kerja) pinginnya penyerahan santunan itu paling lambat hari Senin. Senin minggu depan,” ujar Elia, di kantor Disnaker Kota Bekasi, Senin (11/11/2024).
Elia menjelaskan, santunan kecelakaan kerja JKK - JKM besaran nominalnya adalah 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan beasiswa untuk putra-putri korban yang masih bersekolah, jaminan hari tua serta jaminan pensiun.
“Variatif ya (jumlah santunan yang diterima korban). Tadi saya belum ngitung banget sih. Antaranya mungkin sih sekitar yang pasti di atas 100 juta lebih ya,” ucapnya.
Kebakaran yang melanda pabrik produsen pakan ternak ini menelan sembilan korban jiwa dan tiga korban luka.
Elia memastikan, selain menyalurkan santunan, seluruh biaya pengobatan bagi tiga korban korban luka juga sudah ditanggung oleh BPJS.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih mengatakan, setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan PT JPN, dapat dipastikan bahwa hak-hak korban dalam kategori aman.
“Saat ini para korban itu semuanya ditanggung oleh pihak perusahaan. Kemudian hak-hak korban juga sedang dipersiapkan proses administrasinya,” ujar Zarkasih.
Baca Juga: Kampanye Akbar di Bekasi, Syaikhu-Ilham Habibie Janjikan Buka 3 Juta Lapangan Kerja
“Saya minta tadi kepada BPJS Ketenagakerjaan kemudian perusahaan, berharap hari Senin depan itu sudah bisa diberikan uang duka untuk ahli warisnya,” imbuhnya.
Selain itu, Zarkasih juga menyampaikan bahwa pasca kebakaran PT JPN berenti beroperasi hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Meski begitu, Zarkasih memastikan bahwa pihak perusahaan telah berkomitmen untuk tetap membayarkan hak-hak karyawan yang saat ini dirumahkan.
“Sampai dengan saat ini mereka dirumahkan, mereka akan tetap menerima upahnya, artinya tetap berjalan (upah) sesuai dengan biasa saja,” ucapnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kampanye Akbar di Bekasi, Syaikhu-Ilham Habibie Janjikan Buka 3 Juta Lapangan Kerja
-
Ini Alasan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Pilih Bekasi Jadi Lokasi Kampanye Akbar Perdana
-
Pilkada 2024: Calon Walkot Bekasi Heri Koswara Bakal Bentuk Satgas Anti Korupsi
-
Cerita Putri Pahlawan Nasional Kusumah Atmaja yang Hidup Sederhana
-
Tragis! Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Bekasi Terpaksa Dimakamkan Tanpa Peti
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
Terkini
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare
-
Kekerasan di Daycare Little Aresha: Mengapa Nama Seorang Hakim Ada dalam Struktur Yayasan?
-
Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah Kaki
-
Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Sosok Nurhayati, Pengurus Muslimat NU Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Kereta di Bekasi