SuaraBekaci.id - Tiga pasangan calon (paslon) yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bekasi, yakni Heri Koswara-Sholihin, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dan Tri Adhianto-Harris Bobihoe, saling mengucapkan hal ini saat mengikuti deklarasi kampanye damai.
Deklarasi kampanye damai digelar di Alun-alun M. Hasibuan Kota Bekasi pada Rabu (25/9/2024) pagi. Dalam agenda tersebut, ke-tiga paslon sama-sama membaca naskah deklarasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa.
"Kami cagub dan wakil gubernur partai pengusung beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji," kata Ali kemudian diikuti para paslon.
Poin pertama dalam naskah deklarasi menyatakan bahwa peserta pilkada harus mewujudkan pemilu dengan jujur dan adil. Kemudian, para paslon diminta melaksanakan pemilu dengan damai dan tanpa politik uang.
"Satu, mewujudkan pemilihan yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil," ujarnya.
"Dua, melaksanakan kampanye pemilihan yang aman tertib dan damai berintegritas tanpa hoaks tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang," sambung Ali.
Terkahir, selama kampanye para paslon Pilkada juga diharuskan mematuhi peraturan perundangan-undangan.
"Tiga, melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Pantauan SuaraBekaci.id di lokasi, deklarasi kampanye damai tak hanya dihadiri oleh penyelenggara acara dan ketiga paslon. Melainkan, para pendukung dari masing-masing paslon pun turut hadir.
Baca Juga: Kasus Intoleran ASN Kota Bekasi Berakhir Damai, PJ Walkot: Tidak Sepenuhnya Salah Masriwati
Jumlah para pendukung yang hadir pun diperkirakan mencapai ribuan orang. Masing-masing pendukung mengenakan atribut yang berbeda-beda sesuai dengan paslon yang didukungnya.
Calon wali kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara mengatakan, sebagai salah satu peserta Pilkada, dalam agenda ini ribuan pendukungnya turut hadir untuk memberikan dukungan kepadanya dan Sholihin.
“Masa partai dan simpul relawan yang konfirmasi (hadir) ada 1.800,” kata Heri.
Berikut isi deklarasi kampanye damai di Kota Bekasi:
Naskah Deklarasi Pemilihan Tahun 2024
Kami, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Partai Politik Pengusul Beserta Tim Kampanye Dan Pendukung Berjanji
1. Mewujudkan pemilihan yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, dan damai. Berintegritas tanpa hoak, tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang.
3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kontributor : Mae Harsa
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Intoleran ASN Kota Bekasi Berakhir Damai, PJ Walkot: Tidak Sepenuhnya Salah Masriwati
-
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Seorang Ibu Jatuh Tertiup Angin Kencang di Bekasi
-
Hujan Deras dan Angin Kencang Hancurkan Lapak UMKM di Bekasi, Saksi: Kirain Mau Kiamat
-
Viral Dugaan Aksi Intoleran ASN Kota Bekasi, PJ Walkot Bakal Sanksi Pelaku
-
Bakal Lawan Koalisi Gemuk, Heri-Sholihin Targetkan 60 Persen Suara di Pilkada Kota Bekasi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK