SuaraBekaci.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 telah resmi diisi oleh tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi. Ketiga calon ini pun memiliki visi dan misi berbeda-beda untuk Kota Bekasi.
Menariknya, di antara tiga paslon dua di antaranya memiliki program yang hampir sama, yakni memberikan dana untuk RW. Tak tanggung-tanggung, nominalnya pun mencapai ratusan juta.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dari Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Adi Susila menyambut positif program tersebut.
“Saya setuju untuk itu sebenarnya taktik aja ya. Baik itu di RW maupun gaji pegawai naik, itu saya setuju semua itu. Karena itu nanti cara untuk menaikkan daya beli masyarakat,” “kata Adi kepada SuaraBekaci.id, Senin (16/9/2024).
Menurutnya, strategi membuat program yang menyasar RW dan RT dalam ajang Pilkada bakal memiliki pengaruh yang besar untuk paslon yang memiliki program tersebut.
Adi menyebut, nominal ratusan juta untuk program dana RW juga bukan angka yang mustahil untuk diwujudkan. Asalkan, dana tersebut dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan bermanfaat.
“Ya sebenarnya realistis ya karena itu kan nanti timbal balik kan. Nanti misalnya dia mengelontorkan dana segitu nanti diharapkan daya beli masyarakat naik kan. Kalau daya beli masyarakat naik otomatis pajaknya juga naik gitu. Jadi menurut saya itu realistis aja,” ujarnya.
Diketahui, paslon di Pilkada Kota Bekasi yang memiliki program dana untuk RW ri antaranya paslon Heri Koswara - Sholihin. Pasangan ini memiliki program untuk tingkat RW berupa dana insentif pembangunan senilai Rp500 juta per tahun.
Program ini sengaja dibuat untuk memastikan pembangunan di Kota Bekasi lebih merata dimulai dari tingkat RW.
Baca Juga: Sanksi Patsus untuk Aipda P Polisi Nakal Pelaku Pungli di Samsat Bekasi
Kemudian, paslon Tri Adhianto - Bobihoe atau yang disingkat Ridho, keduanya memiliki program dana operasional hibah RW senilai Rp100 juta per tahun.
Juru bicara tim pemenangan Ridho, Heri Purnomo menyebut, program dana operasional hibah untuk RW beda dengan insentif untuk RT dan RW.
Program dana operasional hibah itu nantinya bisa digunakan untuk kebutuhan lingkungan setempat seperti contohnya untuk perbaikan infrastruktur.
Heri mengatakan, dana hibah untuk RW sebesar Rp100 Juta per tahun itu telah diperhitungkan dengan matang oleh pihaknya.
“Kalau kita realistis aja hitung politik anggaran kita, kita gak mau muluk-muluk kita lihat lah realita yang ada,” kata Heri, Senin (16/9/2024).
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Sanksi Patsus untuk Aipda P Polisi Nakal Pelaku Pungli di Samsat Bekasi
-
5 Fakta Kasus Begal Driver Wanita di Jatiasih: Akal Bulus Pelaku Berujung 9 Tahun Bui
-
Tim Pemenangan Tri Adhianto-Bobihoe Incar Lebih dari 1 Juta Suara
-
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Pemuda di Bekasi Tewas Usai Pinjam Piring ke Teman
-
Piring Pembawa Petaka, Pemuda di Jatiasih Tewas Mengenaskan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?