SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menetapkan bahwa kuasa hukum ahli waris tanah Jatikarya, Kota Bekasi, Dani Bahdani dinyatakan bebas tidak bersalah dalam kasus dugaan mafia pemalsuan dokumen tanah yang saat ini telah dijadikan jalan tol Cimanggis - Cibitung.
Sebelumnya, Mabes TNI melaporkan Dani Bahdani ke Bareskrim Polri karena diduga memalsukan dokumen tanah milik Mabes TNI yang terletak di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, seluas 48 hektare.
“Alhamdullilah tidak terbukti (bersalah), bahwasanya kuasa hukum kami Dani, tidak pernah memalsukan surat, karena surat yang dimiliki ahli waris semuanya adalah asli,” kata salah satu ahli waris tanah Jatikarya, Sulaeman, Rabu (14/8/2024).
Meski sudah dinyatakan tidak bersalah, Sulaeman mengatakan pihaknya dan Dani siap jika selanjutnya akan ada banding dari pelapor.
“Walaupun memang ada banding misalnya nanti, posisinya tetap kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan, walau bagaimanapun kami masyrakat biasa, tentunya nanti aturan akan diatur oleh kuasa hukum kami,” tegasnya.
Sementara, Dani mengapresiasi kinerja Majelis Hakim dalam menangani perkara penyerobotan tanah ini. Dia menilai, para Majelis Hakim telah bertugas dengan teliti menemukan sejumlah fakta atau bukti yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis Hakim ini benar-benar jeli dan benar-benar teliti terhadap fakta sebenarnya apa yang diajukan bukti oleh JPU adalah bukan barang bukti yang saya gunakan di tahun 2000,” kata Dani.
Setelah ini, Dani memastikan dirinya akan kembali mengawal hak para ahli waris terkait ganti rugi penggunaan lahan warga Jatikarya yang kini dijadikan Jalan Tol Cimanggis - Cibitung.
Pasalnya, hak warga Jatikarya soal uang ganti rugi lahan sampai saat ini belum dibayarkan.
Baca Juga: PDIP Tak Kunjung Umumkan Pendamping Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi, Ada Apa?
Padahal secara hukum, lahan yang kini merupakan Jalan Tol Cimanggis - Cibitung itu telah dimenangkan oleh para ahli waris.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 Desember 2019.
“Saya juga berharap tidak segan-segan lagi pengadilan Negeri kota Bekasi supaya dengan porsinya, jadi apa yang menjadi hak masyarakat itu dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang ada khususnya terkait dengan masalah ganti rugi jalan tol dan Mohon segera dibayar harapan kami,” pungkasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
PDIP Tak Kunjung Umumkan Pendamping Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi, Ada Apa?
-
Kakak Ipar Lecehkan Bocah SMP, KPAD Kota Bekasi: 64 Persen Pelaku Kekerasan Seksual dari Keluarga
-
Airlangga Lepas Jabatan Ketum, Bappilu DPD Golkar Kota Bekasi: Langkah Kami Terhambat di Pilkada 2024
-
Dear Pemkot Bekasi, Apa Fungsi Trotoar Sudah Alih Fungsi Jadi Lahan Parkir? Warga: Ganggu Banget
-
Bejat! Kakak Ipar di Bekasi Rudapaksa Bocah 15 Tahun Berulang Kali
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan