SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menetapkan bahwa kuasa hukum ahli waris tanah Jatikarya, Kota Bekasi, Dani Bahdani dinyatakan bebas tidak bersalah dalam kasus dugaan mafia pemalsuan dokumen tanah yang saat ini telah dijadikan jalan tol Cimanggis - Cibitung.
Sebelumnya, Mabes TNI melaporkan Dani Bahdani ke Bareskrim Polri karena diduga memalsukan dokumen tanah milik Mabes TNI yang terletak di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, seluas 48 hektare.
“Alhamdullilah tidak terbukti (bersalah), bahwasanya kuasa hukum kami Dani, tidak pernah memalsukan surat, karena surat yang dimiliki ahli waris semuanya adalah asli,” kata salah satu ahli waris tanah Jatikarya, Sulaeman, Rabu (14/8/2024).
Meski sudah dinyatakan tidak bersalah, Sulaeman mengatakan pihaknya dan Dani siap jika selanjutnya akan ada banding dari pelapor.
“Walaupun memang ada banding misalnya nanti, posisinya tetap kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan, walau bagaimanapun kami masyrakat biasa, tentunya nanti aturan akan diatur oleh kuasa hukum kami,” tegasnya.
Sementara, Dani mengapresiasi kinerja Majelis Hakim dalam menangani perkara penyerobotan tanah ini. Dia menilai, para Majelis Hakim telah bertugas dengan teliti menemukan sejumlah fakta atau bukti yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis Hakim ini benar-benar jeli dan benar-benar teliti terhadap fakta sebenarnya apa yang diajukan bukti oleh JPU adalah bukan barang bukti yang saya gunakan di tahun 2000,” kata Dani.
Setelah ini, Dani memastikan dirinya akan kembali mengawal hak para ahli waris terkait ganti rugi penggunaan lahan warga Jatikarya yang kini dijadikan Jalan Tol Cimanggis - Cibitung.
Pasalnya, hak warga Jatikarya soal uang ganti rugi lahan sampai saat ini belum dibayarkan.
Baca Juga: PDIP Tak Kunjung Umumkan Pendamping Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi, Ada Apa?
Padahal secara hukum, lahan yang kini merupakan Jalan Tol Cimanggis - Cibitung itu telah dimenangkan oleh para ahli waris.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 Desember 2019.
“Saya juga berharap tidak segan-segan lagi pengadilan Negeri kota Bekasi supaya dengan porsinya, jadi apa yang menjadi hak masyarakat itu dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang ada khususnya terkait dengan masalah ganti rugi jalan tol dan Mohon segera dibayar harapan kami,” pungkasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
PDIP Tak Kunjung Umumkan Pendamping Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi, Ada Apa?
-
Kakak Ipar Lecehkan Bocah SMP, KPAD Kota Bekasi: 64 Persen Pelaku Kekerasan Seksual dari Keluarga
-
Airlangga Lepas Jabatan Ketum, Bappilu DPD Golkar Kota Bekasi: Langkah Kami Terhambat di Pilkada 2024
-
Dear Pemkot Bekasi, Apa Fungsi Trotoar Sudah Alih Fungsi Jadi Lahan Parkir? Warga: Ganggu Banget
-
Bejat! Kakak Ipar di Bekasi Rudapaksa Bocah 15 Tahun Berulang Kali
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel
-
Solo-Semarang hingga Bogor-Bekasi: Cek Wilayah Aglomerasi Diprediksi Macet Parah Mulai Hari Ini