SuaraBekaci.id - Pria berinisial AS (43) tewas ditangan istri, anak, dan pacar anaknya pada Kamis (27/6/2024). Ketiga tersangka, tega menghabisi nyawa AS dengan motif yang berbeda-beda.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi, mengatakan persoalan ekonomi menjadi alasan istri korban bernama Juhariah (45) tega membunuh suaminya.
“Menurut keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke teman-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (istri korban) tidak cukup,” kata Tweddy kepada wartawan termasuk SuaraBekaci.id, Senin (22/7/2024).
Sementara tersangka lainnya yakni anak korban bernama Silvia Nur Alfiani (22) dan pacar anak korban bernama Hagistko Pramada (22), mengaku sakit hati kepada AS lantaran hubungan keduanya tak kunjung diberi restu.
“Sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban,” ucapnya.
Ketiga tersangka akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban dua minggu sebelum AS tewas. Selama dua minggu, para tersangka telah melakukan percobaan pembunuhan sebanyak 3 kali.
"Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan so klin, itu yang pertama tidak berhasil. Yang kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman floridina dengan cairan so klin, kemudian tidak berhasil juga gagal,” ucap Twedi.
“Selanjutnya, pada tangga 25 Juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” imbuhnya.
Barulah pada Kamis (27/6/2024), para tersangka berhasil membunuh AS dengan cara melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Gerak Gerik Three Musketeers Pembunuh Sadis Pria di Bekasi: Pelaku Istri, Anak dan Calon Mantu
“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Twedi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Gerak Gerik Three Musketeers Pembunuh Sadis Pria di Bekasi: Pelaku Istri, Anak dan Calon Mantu
-
Menyusuri Lokasi Judi Sabung Ayam di Bekasi: Dibuat Tak Kasat Mata, Begini Pengakuan Warga
-
PSI Kasih Surat Tugas untuk Tri Adhianto Maju di Pilkada Bekasi, PKS Dilepeh?
-
Dikerahkan untuk Ungkap Kasus Petugas TPST Tewas Misterius, Anjing Pelacak Tolak Masuk TKP karena Ketakutan?
-
Alasan PAN Rekomendasi Tri Jadi Cawalkot Bekasi: Lebih Baik Terluka daripada Terbunuh
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi