SuaraBekaci.id - Pria berinisial AS (43) tewas ditangan istri, anak, dan pacar anaknya pada Kamis (27/6/2024). Ketiga tersangka, tega menghabisi nyawa AS dengan motif yang berbeda-beda.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi, mengatakan persoalan ekonomi menjadi alasan istri korban bernama Juhariah (45) tega membunuh suaminya.
“Menurut keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke teman-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (istri korban) tidak cukup,” kata Tweddy kepada wartawan termasuk SuaraBekaci.id, Senin (22/7/2024).
Sementara tersangka lainnya yakni anak korban bernama Silvia Nur Alfiani (22) dan pacar anak korban bernama Hagistko Pramada (22), mengaku sakit hati kepada AS lantaran hubungan keduanya tak kunjung diberi restu.
“Sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban,” ucapnya.
Ketiga tersangka akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban dua minggu sebelum AS tewas. Selama dua minggu, para tersangka telah melakukan percobaan pembunuhan sebanyak 3 kali.
"Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan so klin, itu yang pertama tidak berhasil. Yang kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman floridina dengan cairan so klin, kemudian tidak berhasil juga gagal,” ucap Twedi.
“Selanjutnya, pada tangga 25 Juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” imbuhnya.
Barulah pada Kamis (27/6/2024), para tersangka berhasil membunuh AS dengan cara melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Gerak Gerik Three Musketeers Pembunuh Sadis Pria di Bekasi: Pelaku Istri, Anak dan Calon Mantu
“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Twedi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Gerak Gerik Three Musketeers Pembunuh Sadis Pria di Bekasi: Pelaku Istri, Anak dan Calon Mantu
-
Menyusuri Lokasi Judi Sabung Ayam di Bekasi: Dibuat Tak Kasat Mata, Begini Pengakuan Warga
-
PSI Kasih Surat Tugas untuk Tri Adhianto Maju di Pilkada Bekasi, PKS Dilepeh?
-
Dikerahkan untuk Ungkap Kasus Petugas TPST Tewas Misterius, Anjing Pelacak Tolak Masuk TKP karena Ketakutan?
-
Alasan PAN Rekomendasi Tri Jadi Cawalkot Bekasi: Lebih Baik Terluka daripada Terbunuh
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak