SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial AS (43) dianiaya hingga tewas di rumahnya, di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada (27/6/2024).
AS tewas di tangan orang terdekatnya yakni istri korban bernama Juhariah (45), anak pertama korban bernama Silvia Nur Alfiani (22) dan pacar anak korban bernama Hagistko Pramada (22).
“Dalam kasus ini kami menetapkan tiga orang tersangka yakni istri, anak perempuannya, dan pacar anaknya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi, Senin (22/7/2024).
Twedi mengatakan, AS tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Baca Juga: Menyusuri Lokasi Judi Sabung Ayam di Bekasi: Dibuat Tak Kasat Mata, Begini Pengakuan Warga
“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Twedi.
Adapun, sebelum kasus ini terungkap, kematian AS mulanya diketahui keluarga korban disebabkan karena sakit.
Namun, setelah dikebumikan keluarga korban menemukan adanya kejanggalan. Alhasil, keluarga pun melaporkan kejadian itu ke polisi dan dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam.
“Berdasarkan beberapa keterangan kemudian ada kecurigaan dari Polsek Setu kemudian dilakukanlah penyelidikan ulang. Akhirnya ditemukanlah kasus ini,” ujar Twedi.
Setelah diselidiki, pembunuhan terhadap korban telah direncanakan sejak 2 minggu sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: PSI Kasih Surat Tugas untuk Tri Adhianto Maju di Pilkada Bekasi, PKS Dilepeh?
Selain itu, ketiga tersangka diketahui telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan so klin, itu yang pertama tidak berhasil. Yang kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman floridina dengan cairan so klin, kemudian tidak berhasil juga gagal,” ucap Twedi.
“Selanjutnya, pada tangga 25 juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum