SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial AS (43) dianiaya hingga tewas di rumahnya, di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada (27/6/2024).
AS tewas di tangan orang terdekatnya yakni istri korban bernama Juhariah (45), anak pertama korban bernama Silvia Nur Alfiani (22) dan pacar anak korban bernama Hagistko Pramada (22).
“Dalam kasus ini kami menetapkan tiga orang tersangka yakni istri, anak perempuannya, dan pacar anaknya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi, Senin (22/7/2024).
Twedi mengatakan, AS tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Twedi.
Adapun, sebelum kasus ini terungkap, kematian AS mulanya diketahui keluarga korban disebabkan karena sakit.
Namun, setelah dikebumikan keluarga korban menemukan adanya kejanggalan. Alhasil, keluarga pun melaporkan kejadian itu ke polisi dan dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam.
“Berdasarkan beberapa keterangan kemudian ada kecurigaan dari Polsek Setu kemudian dilakukanlah penyelidikan ulang. Akhirnya ditemukanlah kasus ini,” ujar Twedi.
Setelah diselidiki, pembunuhan terhadap korban telah direncanakan sejak 2 minggu sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Menyusuri Lokasi Judi Sabung Ayam di Bekasi: Dibuat Tak Kasat Mata, Begini Pengakuan Warga
Selain itu, ketiga tersangka diketahui telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan so klin, itu yang pertama tidak berhasil. Yang kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman floridina dengan cairan so klin, kemudian tidak berhasil juga gagal,” ucap Twedi.
“Selanjutnya, pada tangga 25 juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Menyusuri Lokasi Judi Sabung Ayam di Bekasi: Dibuat Tak Kasat Mata, Begini Pengakuan Warga
-
PSI Kasih Surat Tugas untuk Tri Adhianto Maju di Pilkada Bekasi, PKS Dilepeh?
-
Dikerahkan untuk Ungkap Kasus Petugas TPST Tewas Misterius, Anjing Pelacak Tolak Masuk TKP karena Ketakutan?
-
Alasan PAN Rekomendasi Tri Jadi Cawalkot Bekasi: Lebih Baik Terluka daripada Terbunuh
-
Kasus Petugas TPST Bantargebang yang Tewas Misterius: Kontrakan Korban Kerap Dikunjungi Sosok Ini
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar