SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial AS (43) dianiaya hingga tewas di rumahnya, di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada (27/6/2024).
AS tewas di tangan orang terdekatnya yakni istri korban bernama Juhariah (45), anak pertama korban bernama Silvia Nur Alfiani (22) dan pacar anak korban bernama Hagistko Pramada (22).
“Dalam kasus ini kami menetapkan tiga orang tersangka yakni istri, anak perempuannya, dan pacar anaknya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi, Senin (22/7/2024).
Twedi mengatakan, AS tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan. Pertama, pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Twedi.
Adapun, sebelum kasus ini terungkap, kematian AS mulanya diketahui keluarga korban disebabkan karena sakit.
Namun, setelah dikebumikan keluarga korban menemukan adanya kejanggalan. Alhasil, keluarga pun melaporkan kejadian itu ke polisi dan dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam.
“Berdasarkan beberapa keterangan kemudian ada kecurigaan dari Polsek Setu kemudian dilakukanlah penyelidikan ulang. Akhirnya ditemukanlah kasus ini,” ujar Twedi.
Setelah diselidiki, pembunuhan terhadap korban telah direncanakan sejak 2 minggu sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Menyusuri Lokasi Judi Sabung Ayam di Bekasi: Dibuat Tak Kasat Mata, Begini Pengakuan Warga
Selain itu, ketiga tersangka diketahui telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan so klin, itu yang pertama tidak berhasil. Yang kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman floridina dengan cairan so klin, kemudian tidak berhasil juga gagal,” ucap Twedi.
“Selanjutnya, pada tangga 25 juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Menyusuri Lokasi Judi Sabung Ayam di Bekasi: Dibuat Tak Kasat Mata, Begini Pengakuan Warga
-
PSI Kasih Surat Tugas untuk Tri Adhianto Maju di Pilkada Bekasi, PKS Dilepeh?
-
Dikerahkan untuk Ungkap Kasus Petugas TPST Tewas Misterius, Anjing Pelacak Tolak Masuk TKP karena Ketakutan?
-
Alasan PAN Rekomendasi Tri Jadi Cawalkot Bekasi: Lebih Baik Terluka daripada Terbunuh
-
Kasus Petugas TPST Bantargebang yang Tewas Misterius: Kontrakan Korban Kerap Dikunjungi Sosok Ini
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?