Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 26 Juni 2024 | 19:48 WIB
Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)

SuaraBekaci.id - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, meminta wajah FP (24), pelaku pencabulan tujuh anak laki-laki di Bekasi Utara, Kota Bekasi, disebar ke publik.

Wakil Ketua KPAD, Novrian mengatakan, pihaknya mengindikasi adanya korban lain dalam kasus ini. Oleh karenanya, wajah pelaku perlu disebar ke publik untuk menjangkau lebih jauh jika ada korban lainnya.

“Kita pengen wajah pelaku dipublish karena supaya orang yang pernah interaksi sama dia atau pernah jadi korban mengenali dan lapor ke kami,” kata Novrian, Rabu (26/6/2024).

Novrian menyebut, jika nanti ada korban pelecehan seksual oleh FP namun tak berani melapor, khawatir di kemudian hari korban bisa menjadi pelaku.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Ini Cara dan Link Pendaftaran PPDB Kota Bekasi SD dan SMP 2024

Selain itu, menurut Novrian mempublikasikan wajah FP ke publik bisa menjadi hukuman sosial untuk pelaku. Masyarakat juga bisa lebih berhati-hati di kemudian hari.

“Bisa jadi ini juga hukuman sosial buat pelaku. Karena kalau hukuman penjara paling lama 15 tahun belum lagi dipotong masa tahanan macem-macem dia keluar bisa jadi dia melakukan lagi,” ucapnya.

“Tapi kalau di publish orang udah kenal dia, setiap orang akan berjaga-jaga,”imbuhnya.

Sebelumnya, pria berinisial FP (24) ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap 7 anak laki-laki di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (19/6/2024).

“Korbannya sebanyak 7 orang, 5 anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan 2 anak sebagai korban berdomisili di Kabupaten Bekasi,” kata AKBP Muhammad Firdaus, Senin (24/6/2024).

Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Mobil Pengangkut Kitchen Set Terbakar Hebat di Tol JORR, Begini Kronologinya

Tersangka memulai aksinya dengan berkeliling mengincar anak laki-laki kemudian diajak bermain bola. Korban rata-rata berusia 8 tahun.

Setelah bermain bola, korban diajak tersangka ke sebuah toilet yang berada di dekat lapangan tempat sebelum bermain bola.

Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut atau pun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan,” jelasnya.

Saat melakukan pencabulan, tersangka bahkan beberapa kali merekam aksi cabulnya itu.

Firdaus menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, video rekaman pencabulan itu sengaja direkam untuk konsumsi pribadi.

“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujar Firdaus.

Usai melancarkan aksi cabulnya, tersangka FP kemudian memberikan uang senilai Rp5 ribu untuk para korbannya.

Akibat perbuatannya, FP dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kontributor : Mae Harsa

Load More