SuaraBekaci.id - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkap FP (24) tersangka kasus pencabulan di Bekasi Utara, pernah menjadi korban hal serupa.
Fakta tersebut sekaligus menjadi motif dari aksi pencabulan yang dilakukan FP terhadap korbannya yakni 7 anak laki-laki dengan rata-rata usia 8 tahun.
“Jadi motif pelaku pencabulan inisial FP ini ia sebelumnya waktu semasa kecil pernah juga menjadi korban pencabulan. Jadi itu motifnya,” kata Firdaus, Senin (24/6/2024).
Firdaus mengatakan, FP kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami kondisi kejiwaan FP.
Baca Juga: Geger Pemuda 24 Tahun di Bekasi Cabuli 7 Anak Laki-laki, Modusnya Ajak Main Bola
“Masih didalami lagi (kejiwaan tersangka) oleh tim tenaga profesional lainnya baik dari KPAD, maupun DP3A,” ujarnya.
Adapun aksi pencabulan yang dilakukan FP diketahui sudah berlangsung selama 5 bulan. Tersangka memulai aksinya dengan mengincar anak laki-laki yang suka bermain bola.
“(Sasaran tersangka) anak-anak yang suka bermain bola,” tuturnya.
Jika sasaran telah didapat, FP kemudian akan mengajak korban bermain bola. Setelah selesai, korban pun diajak tersangka ke sebuah toilet yang berada di dekat lapangan.
“Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut atau pun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan,” jelas Firdaus.
Baca Juga: Pede Bisa Dapat Rekomendasi dari PDIP di Pilkada Bekasi, Tri Adhianto: 100 Persen Optimis Menang
Saat melakukan pencabulan, tersangka bahkan beberapa kali merekam aksi cabulnya itu.
Firdaus menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, video rekaman pencabulan itu sengaja direkam untuk konsumsi pribadi.
“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” ujar Firdaus.
Usai melancarkan aksi cabulnya, tersangka FP kemudian memberikan uang senilai Rp5 ribu untuk para korbannya.
Akibat perbuatannya, FP dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu