Ilustrasi pencabulan - siapa anak kiai jombang (Adobe stock)
Usai melancarkan aksi cabulnya, tersangka FP kemudian memberikan uang senilai Rp5 ribu untuk para korbannya.
Akibat perbuatannya, FP dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Hari Ini Terakhir! Ini Cara dan Link Pendaftaran PPDB Kota Bekasi SD dan SMP 2024
-
Ngeri! Detik-detik Mobil Pengangkut Kitchen Set Terbakar Hebat di Tol JORR, Begini Kronologinya
-
Hama Tikus Serang Sawah, Petani Bekasi Gunakan Burung Hantu sebagai Predator Pembasmi
-
Ini Peringatan Pj Wali Kota Bekasi untuk ASN yang Namanya Masuk Bursa Pilkada 2024
-
Lingkaran Setan: Tersangka Pencabulan 7 Anak Laki-laki di Bekasi Dulunya Seperti Ini
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699