Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 18 Juni 2024 | 20:58 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Rochmat)

SuaraBekaci.id - Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Dikaios Mangapul Sirait, mengungkap bahwa anak polisi berinisial R (18) yang hamili siswi SMP berinisial P (15) sudah diperiksa di Polres Metro Bekasi.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terlapornya, sehari setelah pemeriksaan pelapor, hari Jumat kalau tidak salah,” kata Dikaios saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).

Meski telah diperiksa, Dikaios mengatakan pihak kepolisian belum menangkap terlapor.

“Pelaku belum ditangkap, alasan daripada pihak kepolisian Unit PPA Reskrim Metro Bekasi dalam hal ini Kanitreskrim, Kanit PPA mengatakan kepada kami, bahwa klien kami harus dulu dibawa kepada psikolog,” jelasnya.

Baca Juga: Teriak Protes Warga Bekasi Wacana Korban Judol Dapat Bansos: Si Miskin Gigit Jari Nahan Lapar

Dikaios pun mengaku heran dengan alasan tersebut. Selain itu, dia merasa khawatir terlapor akan melarikan diri jika tidak segera diamankan.

“Jadi tuh saya bilang gini, kalau nanti (terlapor) lari gimana itu saya bilang, jadi sampai sekarang belum ketangkap, katanya nanti perkembangan nya akan tetap di lanjutkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa seorang siswi SMP berinisial P (15) yang dihamili oleh pria berinisial R (18). Terlapor merupakan anak oknum polisi yang berdinas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Dikaios mengatakan, perbuatan terlarang itu terjadi ketika pelapor duduk di bangku SMP kelas 2 sementara terlapor kelas 1 SMA.

“Suatu malam karena memang selalu pacarannya di rumahnya si laki-laki, di situlah (korban) dibujuk rayu, di iming-imingi dan dijanjikan ya kalau sayang harus berani katanya," kata Dikaios, Minggu (16/6/2024).

Baca Juga: 60 Ekor Sapi dan 36 Kambing Dikurbankan Bacawalkot Bekasi Tri Adhianto

Korban kemudian hamil di luar nikah. Saat ke jaminan tersebut diketahui, pihak keluarga korban langsung menemui keluarga terlapor untuk meminta pertanggung jawaban.

Sayangnya, keluarga terlapor hanya bersedia bertanggung jawab secara finansial, tanpa menikahkan keduanya.

“Orang tuanya (terlapor) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan, hanya biaya saja, untuk menikahi gak ada tanggung jawab,” ucapnya.

Selain tidak dinikahkan, orang tua terlapor juga sempat mendesak korban untuk menggugurkan kandungannya. Namun, korban menolak.

"Bahkan ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi, mendesak ibu ini (korban) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ," ujar Dikaios..

Parahnya, sampai korban melahirkan dan kini anaknya berusia 6 bulan, pihak keluarga terlapor tak kunjung bertanggung jawab.

Kontributor : Mae Harsa

Load More