SuaraBekaci.id - Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Dikaios Mangapul Sirait, mengungkap bahwa anak polisi berinisial R (18) yang hamili siswi SMP berinisial P (15) sudah diperiksa di Polres Metro Bekasi.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terlapornya, sehari setelah pemeriksaan pelapor, hari Jumat kalau tidak salah,” kata Dikaios saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Meski telah diperiksa, Dikaios mengatakan pihak kepolisian belum menangkap terlapor.
“Pelaku belum ditangkap, alasan daripada pihak kepolisian Unit PPA Reskrim Metro Bekasi dalam hal ini Kanitreskrim, Kanit PPA mengatakan kepada kami, bahwa klien kami harus dulu dibawa kepada psikolog,” jelasnya.
Dikaios pun mengaku heran dengan alasan tersebut. Selain itu, dia merasa khawatir terlapor akan melarikan diri jika tidak segera diamankan.
“Jadi tuh saya bilang gini, kalau nanti (terlapor) lari gimana itu saya bilang, jadi sampai sekarang belum ketangkap, katanya nanti perkembangan nya akan tetap di lanjutkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa seorang siswi SMP berinisial P (15) yang dihamili oleh pria berinisial R (18). Terlapor merupakan anak oknum polisi yang berdinas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Dikaios mengatakan, perbuatan terlarang itu terjadi ketika pelapor duduk di bangku SMP kelas 2 sementara terlapor kelas 1 SMA.
“Suatu malam karena memang selalu pacarannya di rumahnya si laki-laki, di situlah (korban) dibujuk rayu, di iming-imingi dan dijanjikan ya kalau sayang harus berani katanya," kata Dikaios, Minggu (16/6/2024).
Baca Juga: Teriak Protes Warga Bekasi Wacana Korban Judol Dapat Bansos: Si Miskin Gigit Jari Nahan Lapar
Korban kemudian hamil di luar nikah. Saat ke jaminan tersebut diketahui, pihak keluarga korban langsung menemui keluarga terlapor untuk meminta pertanggung jawaban.
Sayangnya, keluarga terlapor hanya bersedia bertanggung jawab secara finansial, tanpa menikahkan keduanya.
“Orang tuanya (terlapor) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan, hanya biaya saja, untuk menikahi gak ada tanggung jawab,” ucapnya.
Selain tidak dinikahkan, orang tua terlapor juga sempat mendesak korban untuk menggugurkan kandungannya. Namun, korban menolak.
"Bahkan ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi, mendesak ibu ini (korban) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ," ujar Dikaios..
Parahnya, sampai korban melahirkan dan kini anaknya berusia 6 bulan, pihak keluarga terlapor tak kunjung bertanggung jawab.
Berita Terkait
-
Teriak Protes Warga Bekasi Wacana Korban Judol Dapat Bansos: Si Miskin Gigit Jari Nahan Lapar
-
60 Ekor Sapi dan 36 Kambing Dikurbankan Bacawalkot Bekasi Tri Adhianto
-
Target Pendapatan Rp2 Triliun, Bapenda Bekasi Baru Realisasikan 37 Persen
-
Viral! Siswi SMP di Bekasi Dihamili Anak Oknum Polisi, Korban Didesak Gugurkan Kandungan
-
Kota Bekasi Marak Pungli Lebih Seram dari Begal, Apa yang Bisa Dilakukan Pemkot?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK