Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 17 Juni 2024 | 12:35 WIB
Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling (Unsplash)

SuaraBekaci.id - Pendapatan sektor pajak sebesar Rp1,005 triliun atau setara 37,63 persen per akhir Mei 2024 dari total target tahun ini senilai Rp2,672 triliun diperoleh pemerintah kabupaten Bekasi.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini, pihaknya akan terus menggali potensi pajak untuk bisa memenuhi target sebesar Rp2 triliun itu.

Ani menambahkan penerimaan pendapatan daerah itu berasal dari sektor Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) terdiri atas pajak hotel, restoran, jasa listrik, jasa kesenian, dan hiburan senilai Rp336 miliar atau 47 persen dari target sektor tersebut.

Kemudian dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) senilai Rp448 miliar, setara 40 persen dari target PBB tahun ini.

Baca Juga: Viral! Siswi SMP di Bekasi Dihamili Anak Oknum Polisi, Korban Didesak Gugurkan Kandungan

Ani menyebut ada total tujuh sektor pajak dengan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bervariasi.

Ketujuh sektor pajak itu meliputi PBJT dengan target setahun sebesar Rp711 miliar, pajak reklame ditarget Rp25 miliar, pajak air tanah Rp13 miliar, pajak sarang burung walet Rp2 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp3 miliar, PBB P2 Rp750 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp1,169 triliun.

Ani menyebut saat ini seluruh staf dan jajaran Bapenda Kabupaten Bekasi turun ke lapangan untuk menggali potensi, melakukan pendataan, serta mengetahui objek pajak yang bisa menjadi wajib pajak baru.

"Kami mengimbau para wajib pajak untuk taat membayar pajak demi pembangunan di Kabupaten Bekasi," kata dia. [Antara]

Baca Juga: Kota Bekasi Marak Pungli Lebih Seram dari Begal, Apa yang Bisa Dilakukan Pemkot?

Load More