Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 18 Juni 2024 | 16:29 WIB
Ilustrasi judi online. [ANTARA/Khalis Surry]

SuaraBekaci.id - Pemerintah RI berencana bakal memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban Judi online.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelasakan, korban judi online bukan pemain atau pelaku melainkan pihak keluarga atau individu terdekat pelaku judi online yang dirugikan baik acara material, finansial, dan psikologis.

Meski sasaran bansos bukan untuk pemain atau pelaku judi online, rencana kebijakan ini tetap menuai kontra dari sejumlah masyarakat.

Salah satu warga asal Bekasi Utara, Wahyu (26) menilai, kebijakan pemberian bansos kepada korban judi online kurang tepat sasaran.

Baca Juga: 60 Ekor Sapi dan 36 Kambing Dikurbankan Bacawalkot Bekasi Tri Adhianto

Menurut Wahyu, siapapun yang dirugikan dari pelaku atau pemain judi online seharusnya tidak menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Bansos harus tepat sasaran. Kalau emang nantinya regulasi itu mengarah sama korban dari pelaku judol (judi online), ya si korban langsung aja minta ganti kerugiannya ke keluarga pelaku judol,” kata Wahyu kepada SuaraBekaci.id, Selasa (18/6/2024).

Wahyu mengatakan, pemberian bansos akan lebih banyak manfaatnya jika diberikan kepada warga kurang mampu atau mereka yang menjadi korban kebencanaan.

“Seharusnya bansos buat korban terdampak karena bencana, orang tidak mampu, yang segmentasinya tepat dan sesuai,” ujarnya.

Warga lainnya, Irma (27) meragukan rencana kebijakan pemerintah untuk memberikan bansos kepada korban judi online.

Baca Juga: Target Pendapatan Rp2 Triliun, Bapenda Bekasi Baru Realisasikan 37 Persen

Irma menyebut, dirinya khawatir jika nantinya bansos tersebut pada akhirnya tidak tepat sasaran dan kemudian disalahgunakan.

Load More