Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 10 Juni 2024 | 18:03 WIB
ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements]

SuaraBekaci.id - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi kini tengah melakukan pendampingan terhadap anak laki-laki berinisial K (10), korban pelecehan seksual ibu kandungnya sendiri.

K diketahui terlibat pembuatan video asusila yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. Video tersebut sebelumnya sempat beredar luas di media sosial.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi menyebut hingga saat ini K masih fokus menjalani pemeriksaan kepolisian.

“Ketika di BAP kita dampingi supaya anak ini kan tidak merasa takut ketika ditanya tanya oleh kepolisian,” kata Fahrul kepada wartawan termasuk SuaraBekaci.id, Senin (20/6/2024).

Baca Juga: Keluarga Ungkap Perangai Ibu Muda yang Nekat Buat Video Asusila dengan Anak Kandung

Fahrul menyebut, sejak kasus video asusila ini memcuat ke publik, K telah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dia memastikan, UPTD PPA Kabupaten Bekasi bakal terus mendampingi proses pemeriksaan terhadap K.

Setelah proses pemeriksaan di kepolisian selesai, Fahrul mengatakan pihaknya juga bakal mengajukan proses rehabilitasi terhadap K. Nantinya, K bakal menjalani rehabilitasi secara psikologis dan sosial.

“Rehabilitasi psikis dan psikologis ya mentalnya, dilihat kondisi mental anak ini itu yang pertama,” ujar Fahrul.

“Kedua, tentu ada rehabilitasi sosial dari setelah psikologis si anak itu sudah mampu, kita akan ada rehabilitasi sosial anak itu balik ke masyarakat lingkungannya,“ imbuhnya.

Baca Juga: 'Maaf Ba' Ucap Mama Muda Bekasi yang Buat Video Asusila dengan Anak Kandung

Sebelumnya, ibu asal Bekasi inisial AK resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video asusila dengan anak kandungnya sendiri.

Pada video yang beredar viral itu, tampak seorang ibu yang mengenakkan kaos berwarna kuning melakukan perbuatan asusila dengan seorang anak dalam kondisi tak berbusana.

Tersangka AK merusak masa depan anaknya yang masih berumur 9 tahun dengan melakukan perbuatan tak bermoral. AK melakukan aksi tak senonoh dengan anak kandungnya itu dengan kode 'main kuda-kudaan'

“Sudah (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Menurut Ary, ibu AK dijerat dengan pasal berlapir yakni UU ITE dan tentang Perlindungan Anak lantaran telah membuat video asusila dengan melibatkan anak di bawah umur.

“Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Ary.

“Dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Kontributor : Mae Harsa

Load More