SuaraBekaci.id - Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi kini tengah melakukan pendampingan terhadap anak laki-laki berinisial K (10), korban pelecehan seksual ibu kandungnya sendiri.
K diketahui terlibat pembuatan video asusila yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. Video tersebut sebelumnya sempat beredar luas di media sosial.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi menyebut hingga saat ini K masih fokus menjalani pemeriksaan kepolisian.
“Ketika di BAP kita dampingi supaya anak ini kan tidak merasa takut ketika ditanya tanya oleh kepolisian,” kata Fahrul kepada wartawan termasuk SuaraBekaci.id, Senin (20/6/2024).
Fahrul menyebut, sejak kasus video asusila ini memcuat ke publik, K telah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dia memastikan, UPTD PPA Kabupaten Bekasi bakal terus mendampingi proses pemeriksaan terhadap K.
Setelah proses pemeriksaan di kepolisian selesai, Fahrul mengatakan pihaknya juga bakal mengajukan proses rehabilitasi terhadap K. Nantinya, K bakal menjalani rehabilitasi secara psikologis dan sosial.
“Rehabilitasi psikis dan psikologis ya mentalnya, dilihat kondisi mental anak ini itu yang pertama,” ujar Fahrul.
“Kedua, tentu ada rehabilitasi sosial dari setelah psikologis si anak itu sudah mampu, kita akan ada rehabilitasi sosial anak itu balik ke masyarakat lingkungannya,“ imbuhnya.
Baca Juga: Keluarga Ungkap Perangai Ibu Muda yang Nekat Buat Video Asusila dengan Anak Kandung
Sebelumnya, ibu asal Bekasi inisial AK resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video asusila dengan anak kandungnya sendiri.
Pada video yang beredar viral itu, tampak seorang ibu yang mengenakkan kaos berwarna kuning melakukan perbuatan asusila dengan seorang anak dalam kondisi tak berbusana.
Tersangka AK merusak masa depan anaknya yang masih berumur 9 tahun dengan melakukan perbuatan tak bermoral. AK melakukan aksi tak senonoh dengan anak kandungnya itu dengan kode 'main kuda-kudaan'
“Sudah (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).
Menurut Ary, ibu AK dijerat dengan pasal berlapir yakni UU ITE dan tentang Perlindungan Anak lantaran telah membuat video asusila dengan melibatkan anak di bawah umur.
“Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Ary.
Berita Terkait
-
Keluarga Ungkap Perangai Ibu Muda yang Nekat Buat Video Asusila dengan Anak Kandung
-
'Maaf Ba' Ucap Mama Muda Bekasi yang Buat Video Asusila dengan Anak Kandung
-
Ibu AK Asal Bekasi Rusak Masa Depan Anak Kandung Termakan Bujuk Rayu Sosok Ini
-
Wajah Merengut Pembunuh Anak Dalam Karung Saat Lakoni 34 Adegan Pra Rekonstruksi
-
'Nyawa Dibayar Nyawa' Teriak Warga di Pra Rekonstruksi Pembunuhan Anak Dalam Karung
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras