Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:25 WIB
Ilustrasi tindakan asusila ke anak. [ANTARA]

SuaraBekaci.id - Seorang ibu asal Bekasi inisial AK resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video asusila dengan anak kandungnya sendiri.

Pada video yang beredar viral itu, tampak seorang ibu yang mengenakkan kaos berwarna kuning melakukan perbuatan asusila dengan seorang anak dalam kondisi tak berbusana.

Tersangka AK merusak masa depan anaknya yang masih berumur 9 tahun dengan melakukan perbuatan tak bermoral. AK melakukan aksi tak senonoh dengan anak kandungnya itu dengan kode 'main kuda-kudaan'

“Sudah (tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Wajah Merengut Pembunuh Anak Dalam Karung Saat Lakoni 34 Adegan Pra Rekonstruksi

Menurut Ary, ibu AK dijerat dengan pasal berlapir yakni UU ITE dan tentang Perlindungan Anak lantaran telah membuat video asusila dengan melibatkan anak di bawah umur.

“Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Ary.

“Dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Dari penyelidikan pihak kepolisian, aksi AK ini hampir mirip dengan tersangka mama muda asal Tangsel, Raihany (22).

Desakan ekonomi pada akhirnya membuat AK termakan bujuk rayu setan. Ia mengaku mendapat perintah sebuah akun Facebook bernama Icha Shakila.

Baca Juga: 'Nyawa Dibayar Nyawa' Teriak Warga di Pra Rekonstruksi Pembunuhan Anak Dalam Karung

“Motif ekonomi. Disuruh oleh akun FB berinisial IS,” jelasnya.

User Facebook Icha Shakila ini juga yang menyuruh Raihany membuat video asusila dengan anak kandungnya dengan iming-iming upah Rp15 juta.

Adapun peristiwa ini terjadi di dalam rumah tersangka AK, berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun AK diciduk petugas di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Load More